Thursday, September 24, 2015

Apakah KTA KADIN dapat menjadi persyaratan pelelangan?

Pagi ini saya membaca pertanyaan yang
diajukan oleh salah seorang pembaca di page facebook saya yang intinya
menanyakan apakah Kartu Tanda Anggota (KTA) Kamar Dagang dan Industri
(KADIN) dapat dijadikan dasar untuk persyaratan pelelangan dan dapat
menggugurkan apabila tidak dipenuhi?
Pertanyaan ini juga pernah diajukan
beberapa bulan lalu melalui inbox FB saya dan setelah bolak balik tanya
jawab sang penanya tidak menjawab lagi permintaan saya untuk mengirimkan
surat edaran kepala daerah yang mewajibkan hal ini.
Untuk memperjelas hal tersebut, maka dibawah ini adalah uraian dan pendapat saya.
Persyaratan penyedia barang/jasa
pemerintah diatur dalam Pasal 19 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54
Tahun 2010 dan Perubahannya.
Khusus persyaratan ijin usaha, diatur dalam Pasal 19 Angka 1 Huruf a
Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya yang berbunyi “memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan
usaha.”
Hal ini berarti setiap persyaratan mengenai ijin usaha yang
ditetapkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP)
wajib didasarkan kepada peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum pembentukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) adalah
Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
Pada Penjelasan Pasal 10 UU Nomor 1
Tahun 1987 disebutkan bahwa “Ketentuan pasal ini memberikan hak kepada
Kamar Dagang dan Industri untuk mengatur dirinya sendiri dalam hal
menentukan bentuk dan susunan organisasi, serta keanggotaan dan
lain-lainnya atas dasar musyawarah. Mengenai susunan organisasi dan
kedudukannya serta hubungan antara Kamar Dagang dan Industri pusat dan
daerah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan
tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang ini, misalnya dalam
melakukan kegiatan harus tetap memperhatikan ketentuan Pasal 7. Mengenai
keanggotaan, dalam Anggaran Dasar diatur, antara lain, jenis dan
kedudukan serta hak dan kewajiban, termasuk dalam kaitannya dengan
peranan organisasi pengusaha dan/atau organisasi perusahaan. Kamar
Dagang dan Industri sebagai wadah pengusaha hendaklah benar-benar dapat
dirasakan dukungan dan manfaatnya secara umum bagi para anggotanya dan
sebaliknya dukungan aktif para anggota merupakan faktor yang penting
bagi Kamar Dagang dan Industri. Oleh karena itu, mengenai keanggotaan diserahkan sepenuhnya kepada pertimbangan pengusaha Indonesia yang bersangkutan.”
Penjelasan pasal ini jelas menyebutkan
bahwa bentuk keanggotaan KADIN adalah bersifat sukarela dan diserahkan
sepenuhnya kepada pertimbangan pengusaha itu sendiri, sehingga tidak
diperbolehkan adanya kewajiban menjadi anggota KADIN melainkan atas
dasar manfaat bagi calon anggota itu sendiri.
Memang hal ini menjadi rancu dengan
munculnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2010 yang
mewajibkan seluruh pengusaha Indonesia menjadi anggota KADIN dan
mendaftar pada KADIN. Rancunya adalah, Keppres Nomor 17 Tahun 2010 ini
merupakan persetujuan Perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART) KADIN.
AD dan ART sebenarnya merupakan aturan
internal sebuah organisasi, sehingga hanya mengikat kepada anggota yang
terdaftar pada organsiasi tersebut, tidak mengikat kepada pengusaha yang
tidak terdaftar dalam sebuah organisasi. Sehingga pengenaan ketentuan
kewajiban kepada seluruh pengusaha ini sebenarnya tidak sesuai dengan
semangat Pasal 10 UU Nomor 1 Tahun 1987.
Dari segi hukum, Keppres juga tidak
termasuk dalam peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan UU Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hirarki
peraturan perundang-undangan dimulai dari yang paling tinggi hingga
paling rendah adalah: UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden
(Perpres), Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, dan Perda Kabupaten/Kota.
Mengenai persyaratan dalam pelelangan,
Pasal 5 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menegaskan bahwa
salah satu prinsip dasar pengadaan barang/jasa adalah terbuka, bersaing,
dan adil/tidak diskriminatif. Dengan mempersyaratkan KTA KADIN dalam
proses pelelangan, hal ini dapat menciderai prinsip tersebut.
Pokja ULP juga tidak diperbolehkan
menambah persyaratan yang bersifat diskriminatif serta diluar ketentuan
yang tercantum dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya sesuai
ketentuan pada Pasal 56 Angka 10.
Apabila persyaratan tersebut didasarkan
oleh surat edaran atau peraturan kepala daerah, maka surat edaran atau
peraturan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 129 Angka 3 yang
berbunyi “Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai APBD, apabila
ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah/Keputusan Kepala Daerah/Pimpinan
Institusi Pengguna APBD, harus tetap berpedoman serta tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.”
Mari dalam pelelangan kita fokus saja
terhadap pemenuhan penyediaan barang/jasa yang dibutuhkan. Jangan
menambah-nambah persyaratan yang tidak berkorelasi langsung terhadap
tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Persyaratan kualifikasi sudah
mencukupi dengan Pasal 19 Perpres 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, tidak
perlu menambah aturan-aturan lain lagi yang tujuannya mempersulit
penyedia untuk memasukkan penawaran, atau titipan dari oknum tertentu
untuk mengatur proses pelelangan agar hanya dapat dipenuhi oleh penyedia
tertentu.

3 Hal Penyebab Menjadi Terpidana PBJ

Sudah lama tidak meninggalkan jejak pada blog ini dengan segudang alasan “klasik.” Salah satunya adalah “sibuk” :)
Namun, saat sedang menunggu jemputan di
Bandara menuju ke Makassar, tiba-tiba ada keinginan untuk menulis
beberapa hal yang ada di dalam kepala ini, salah satunya adalah
pengalaman menjadi beberapa kali pemberi keterangan ahli di persidangan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam berbagai berita acara yang saya
dalami dan diskusi selama proses pemeriksaan serta peradilan, bisa saya
simpulkan bahwa ada 3 hal yang menjadi penyebab seseorang tersandung
pada Tipikor khususnya dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
3 hal itu adalah:
  1. Jahat
  2. Terpenjara Perintah Atasan
  3. Tidak Tahu
Dibawah ini adalah ulasannya:
Jahat
Kelompok ini adalah kelompok yang paling
membuat ulah dan masalah. Dalam pikiran mereka adalah mencari
keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa mempedulikan lagi yang benar dan
yang salah.
Setiap jabatan maupun kesempatan yang
dimiliki dianggap sebagai sebuah peluang untuk menambah pundi-pundi
kekayaan mereka. Seribu satu cara licik mereka gunakan untuk mengakali
hukum dan aparat penegak hukum.
Apabila mereka adalah anggota
legislatif, maka kekuasaan legislatif yang mereka miliki, khususnya hak
budgeting akan digunakan untuk memuaskan nafsu serakah mereka terhadap
harta. Memasukkan usulan anggaran “siluman,” memalsukan kebutuhan
masyarakat, memalsukan proposal untuk bantuan sosial, menekan eksekutif
untuk memenangkan perusahaan yang berada di bawah kendali mereka,
memeras pengusaha jujur untuk memberikan upeti, melobi berbagai pihak
untuk meningkatkan kapasitas yang nantinya akan diklaim sebagai
keberhasilan mereka yang harus dibarter dengan memenuhi kepentingan
jahat mereka, dan berbagai modus lain yang dapat mereka lakukan.
Apabila mereka adalah anggota eksekutif,
maka kekuasan negara yang mereka miliki dibelokkan untuk memenuhi
keinginan hawa nafsu atas harta benda dan kekayaan yang tak pernah
terpuaskan. Menggelapkan aturan perundang-undangan dengan prinsip kalau
bisa dipersulit kenapa harus dipermudah dan nantinya untuk mempermudah
mereka minta “biaya” tertentu sebagai pelicin, memerintahkan anak buah
untuk mengatur dan mengotak atik pengadaan dan persyaratan lelang,
memeras pengusaha yang jujur dengan berbagai alasan supaya dapat
menerima suap dan gratifikasi, menggelapkan proposal swakelola dengan
memasukkan unsur keluarga dan nepotisme di dalamnya, serta berbagai akal
bulus lainnya.
Apabila mereka adalah anggota yudikatif,
maka kekuasaan kehakiman yang berada di tangan mereka digunakan untuk
memeras para pihak yang berkasus dalam bidang PBJ untuk mengubah putusan
dan menjual hukuman pidana. Belum lagi kroni-kroni mereka yang menjadi
pengusaha maupun pengacara digunakan untuk mencari-cari kesalahan dan
memeras kesana kemari.
Apabila mereka adalah Pengusaha, maka
berlaku hukum “Keuangan yang maha kuasa.” Dengan fasilitas dan dana yang
melimpah, mereka mencoba untuk menambah lagi uang mereka yang kadang
sudah tidak berseri dengan cara-cara yang tidak benar. Sogokan, suapan,
gratifikasi, ancaman, pemerasan, menjadi makanan sehari-hari untuk
memenuhi hawa nafsu mereka terhadap harta yang hanya bisa dihentikan
dengan segumpal tanah.
Apabila mereka adalah Aparat Penegak
Hukum, maka kekuasaan penegakan hukum ditangan mereka digunakan untuk
mencari-cari kesalahan pelaku pengadaan yang nantinya ditukar dengan
janji tidak dilanjutkannya penyelidikan maupun penyidikan. Laporan
“angin lalu” ditelusuri, kalau tidak ada laporan, maka mencari-cari
informasi yang kadang hanya selentingan berita. Salah pengumuman lelang
bisa menjadi sebuah kesalahan yang setara dengan pidana mati. Surat
panggilan diobral yang nantinya berhenti hanya dengan beberapa lembar
kertas berwarna merah.
Mereka ini adalah kelompok yang pantas untuk dipidana seberat-beratnya.
Terpenjara Perintah Atasan.
Kelompok ini terbanyak berada pada
lingkup Pegawai Negeri Sipil, Pegawai BUMN/D, maupun pegawai swasta.
Ancaman mutasi ke daerah terpencil, kehilangan jabatan, dikucilkan dari
pergaulan, kehilangan tunjangan, dipecat dari pegawai,  menjadi senjata
ampuh untuk mengendalikan mereka.
Mereka bagaikan kerbau yang dicocok
hidungnya dan diarahkan kesana kemari oleh atasannya. Mata mereka
dibutakan oleh iming-iming jabatan, kesempatan, harta, maupun kepastian
nasib yang dijanjikan oleh orang yang sebenarnya sama mayanya dengan
mereka juga.
Patgulipat lelang, persyaratan yang aneh
bin ajaib (termasuk membuat pagar keliling kantor senilai 600 juta,
minta 10 orang bersertifikat SKA dan 15 orang bersertifikat SKT), jadwal
yang simsalabim (pengumuman hanya 1 hari), dokumen yang berasal dari
sumber antah berantah, menjadi makanan mereka sehari-hari.
Tidak kurang dari mereka yang
berpendidikan setinggi langit dengan gelar yang jauh lebih panjang dari
namanya, pengalaman puluhan tahun, sertifikat yang kalau dijilid bisa
mengalahkan novel Harry Potter, dan jam terbang dalam pengadaan yang
mengalahkan pilot yang profesional. Namun hal itu hanya menjadi abu di
atas kaca yang mudah dihilangkan dengan sapuan janji-janji.
Mereka tahu itu salah, tetapi tidak memiliki (kemauan) kemampuan untuk menghindari.
Mereka ini adalah orang-orang yang patut
dikasihani, karena sebenarnya mereka adalah tameng atau korban dari
golongan pertama. Mereka inilah sandal jepit yang diinjak-injak setiap
hari untuk melindungi kaki-kaki durjana yang menginjak-injak kebenaran.
Tidak Tahu
Yang terparah adalah, banyak yang tidak tahu bahwa mereka tidak tahu.
Saat disampaikan informasi, mereka tutup
telinga karena (mungkin) yang menyampaikan berada di bawah level
mereka. Atau menganggap itu tidak penting. Namun, saat terkena musibah,
barulah terlihat wajah melongo mereka. Tatapan memelas, mata yang merah
berair, raut penyesalan karena tidak belajar, bahasa tubuh lemas karena
pasrah adalah tanda-tanda umum saat bertemu dengan kelompok ini.
Ucapan “saya baru tahu pak,” “kalau tahu
begini saya tidak mau jadi PPK,” “kok tidak disampaikan sebelumnya,”
dan “saya menyesal baru tahu sekarang,” adalah kalimat-kalimat umum yang
mereka sampaikan saat menjadi terperiksa, tersangka, terdakwa, dan
bahkan saat jadi terpidana.
Mereka lupa bahwa yang namanya belajar
dan mencari tahu adalah fitrah manusia. Setiap jabatan, tindakan,
perbuatan pasti ada ilmu dan pengetahuannya. Menjadi seorang PA/KPA,
PPK, ULP, PPHP, Bendahara, Pengusaha, Anggota DPR/DPRD, APH, dll pasti
membutuhkan pengetahuan yang spesifik. Pasti ada rambu-rambu yang mana
boleh, tidak boleh, wajar, tidak wajar, wajib, sunnah, mubah, dll dll
yang harus diketahui.
Jabatan adalah amanah yang harus dijaga.
Untuk menjaganya, butuh segenap kemampuan dan pengetahuan yang
dimiliki, bukan sekedar dijadikan dasar untuk memperoleh keuntungan.
Belajar tidak mengenal usia, waktu,
kesempatan, dan alasan. Segala yang ada di sekeliling kita adalah ilmu
pengetahuan yang hanya dibatasi oleh keinginan.
Untuk golongan ini, jadikan setiap
kesempatan untuk terus belajar. Bahkan, kalau sudah terlanjur
terperosok, maka itu merupakan pembelajaran yang paling berharga.
Bukankah pengalaman adalah guru yang paling berharga khan?
Cukup dulu “cuap-cuap” hari ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Jebakan Hukum Swakelola Rehabilitasi Sekolah

Beberapa hari lalu saya dibuat tercengang dengan berita pada laman
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang berjudul “Swakelola Rehabilitasi Sekolah Dinilai Lebih Baik.”
Yang membuat saya tercengang adalah, tulisan tersebut sama sekali
tidak mencantumkan dasar hukum apapun untuk mendukung pernyataan yang
tertulis. Tulisan tersebut juga mencantumkan beberapa pernyataan di
bawah ini:

  1. Mekanisme pembangunan ruang kelas lebih baik menggunakan sistem swakelola dibandingkan dengan proses tender;
  2. Sistem  swakelola dapat menghemat anggaran 25-30 persen;
  3. Dicontohkannya,  di SDN Kendayakan Kragilan, dengan dana
    rehabilitasi Rp196 juta untuk tiga lokal dapat menambah satu lokal untuk
    guru dan untuk sanitasi; dan
  4. Keuntungan lainnya adalah dapat menciptakan lapangan kerja.
Apakah benar pernyataan-pernyataan tersebut? Mari kita telaah.
Dasar Hukum
Pelaksanaan pengadaan rehabilitasi sekolah wajib mengacu pada Perpres
Nomor 54 Tahun 2010 karena anggaran yang digunakan adalah APBN. Hal ini
tertuang pada Pasal 2 Perpres 54/2010 yaitu “Pengadaan Barang/Jasa di
lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya
bersumber dari APBN/APBD.”
Khusus swakelola, dijelaskan pada Pasal 26 Ayat 1 Perpres 54/2010
yaitu “Swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana
pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh
K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain
dan/atau kelompok masyarakat.”
Pada pasal ini dapat dilihat bahwa swakelola terdiri atas 3 jenis, yaitu:
  1. K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran;
  2. Instansi Pemerintah Lain; atau
  3. Kelompok Masyarakat.
Persyaratan sebuah pekerjaan dapat diswakelolakan yang dituangkan dalam Pasal 26 Ayat 2 adalah:
  1. pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau
    memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia serta sesuai dengan tugas pokok K/L/D/I;
  2. pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat;
  3. pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa;
  4. pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ ditentukan
    terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa
    akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang besar
  5. penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan;
  6. pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survei yang
    bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode kerja yang belum
    dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa;
  7. pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium dan pengembangan sistem tertentu;
  8. pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan;
  9. pekerjaan Industri Kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri;
  10. penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan/atau
  11. pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri.
Mari ditelaah satu persatu persyaratan tersebut:
  1. Tugas pokok sekolah adalah menyelenggarakan kegiatan belajar
    mengajar bukan untuk melaksanakan rehabilitasi gedung dan bangunan,
    sehingga seharusnya sekolah tidak dapat melaksanakan swakelola untuk
    rehabilitasi gedung dan melanggar Pasal 26 Ayat 2 Huruf a.
  2. Gedung sekolah juga tidak masuk dalam klasifikasi pekerjaan yang
    operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat
    setempat karena operasi dan pemeliharaan sehari-hari dilaksanakan oleh
    manajemen sekolah. Contoh pekerjaan yang operasi dan pemeliharaan
    memerlukan partisipasi langsung masyarakat adalah WC Umum atau jalan
    desa karena memang digunakan langsung sehari-hari oleh masyarakat.
  3. Pasal 26 Ayat 2 huruf c hingga k juga tidak dapat dijadikan dasar untuk swakelola rehabilitasi sekolah.
Sehubungan dengan hal tersebut maka sekolah tidak dapat melaksanakan rehabilitasi gedung dengan cara swakelola.


Salah satu alasan yang sering disampaikan adalah dana rehabilitasi
merupakan dana hibah, sehingga dapat dilakukan dengan cara swakelola.


Pendapat ini merupakan pendapat yang masih berdasarkan kepada
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 yang memang menyebutkan
bahwa salah satu tipe swakelola adalah “Kelompok masyarakat penerima
hibah.”


Kata “penerima hibah” ini telah dihilangkan pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010.


Bahkan khusus untuk kelompok masyarakat yang boleh melaksanakan
swakelola, telah ditekankan pada Pasal 31 Huruf b Perpres 54/2010 yaitu
“pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa hanya diserahkan kepada Kelompok
Masyarakat Pelaksana Swakelola yang mampu melaksanakan pekerjaan.” Hal
ini menegaskan bahwa harus ada penilaian terlebih dahulu apakah kelompok
tersebut mampu atau tidak. Kemampuan biasanya sejalan dengan tugas
pokok dari kelompok masyarakat setempat, misalnya kelompok masyarakat
petani pasti memiliki kemampuan dalam hal pertanian, demikian juga
dengan kelompok masyarakat nelayan yang memiliki kemampuan dalam bidang
perikanan.


Hal ini saya ungkapkan karena ada juga yang menyampaikan bahwa
swakelola dapat dilakukan oleh Komite Sekolah, karena komite sekolah
merupakan kelompok masyarakat. Nah, selain tidak memenuhi Pasal 26 Ayat
2, kemampuan komite sekolah untuk melaksanakan rehabilitasi sekolah
apakah sudah dipastikan? Berapa banyak diantara mereka yang memiliki
kemampuan dalam bidang Jasa Konstruksi? Juga apakah mereka memiliki SKA
atau SKT dalam bidang Jasa Konstruksi sesuai wewenang Undang-Undang (UU)
Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi?


Berdasarkan paparan di atas, maka pelaksanaan Rehabilitasi Sekolah
dengan cara swakelola oleh sekolah penerima hibah/bantuan tidak
berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Lebih Baik dan Lebih Hemat


Beberapa alasan lain yang digunakan untuk membenarkan pelaksanaan
swakelola adalah swakelola lebih baik daripada proses tender, sistem
swakelola dapat menghemat anggaran, lebih banyak bangunan yang dapat
dibangun dengan menggunakan cara swakelola dibandingkan dengan lelang,
dan dapat menciptakan lapangan kerja.


Swakelola lebih baik?


Kata-kata “baik adalah sebuah kata yang amat subjektif karena bergantung cara pandang dan pengalaman seseorang dalam memandang.


Memang benar bahwa di beberapa daerah, sekolah yang dulu dibangun
dengan cara swakelola, kualitasnya lebih baik dibandingkan dengan cara
lelang/tender. Hal ini karena kepala sekolahnya amat komit terhadap
kualitas sehingga sangat mengawasi pelaksanaan pembangunan. Juga orang
tua siswa yang ikut membangun, dilandasi dengan semangat bahwa anaknya
bersekolah di sekolah tersebut, maka mereka akan mengerjakan dengan
baik.


Tetapi tidak bisa dipungkiri juga, beberapa kepala sekolah malah
masuk bui alias hotel prodeo alias penjara karena dituduh korupsi dana
swakelola pembangunan gedung. Salah satu beritanya dapat dibaca disini.


Juga banyak sekolah yang dibangun dengan mekanisme swakelola, belum
lama digunakan malah rubuh. Hal ini dapat dilihat pada pembangunan gedung perpustakaan SD Negeri Pemurus 8 Banjarmasin yang umur bangunannya baru 1 tahun. Contoh lain adalah pembangunan Gedung Laboratorium IPA SMPN 1 Grogol yang rusak padahal umurnya baru 2 (dua) minggu.


Masih banyak contoh-contoh lain yang amat mudah diperoleh hanya dengan melakukan pencarian menggunakan Google.


Ini membuktikan, metode pengadaan, tidak menjamin mutu pekerjaan.


Swakelola lebih hemat?


Sama dengan tulisan “swakelola lebih baik”, hemat adalah sebuah sifat
yang bersifat subjektif dan sulit diukur. Bisa saja pada saat
pelaksanaan pembangunan gedung sekolah dilakukan penghematan, tetapi
baru 1 bulan dipakai malah rubuh, maka sia-sialah pekerjaan yang telah
dilakukan.


Yang harus diingat, swakelola dan menggunakan penyedia barang/jasa
harus berlandaskan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) yang telah disusun.
Penghematan dapat dilakukan apabila penyusunan HPS dilakukan secara
profesional dan tidak di-mark-up sehingga menguntungkan diri sendiri
atau orang lain. HPS juga harus berdasarkan kepada harga pasar setempat
dan telah memperhitungkan pajak dan keuntungan yang wajar.


Pajak tidak bergantung kepada proses pengadaan, swakelola dan
penyedia barang/jasa tetap harus menghitung PPn sesuai aturan yang
berlaku. Jadi tidak benar bahwa kalau swakelola maka tidak dikenakan
pajak.


Kalimat “di SDN Kendayakan Kragilan, dengan dana rehabilitasi Rp196
juta untuk tiga lokal dapat menambah satu lokal untuk guru dan untuk
sanitasi” juga tidak menunjukkan bahwa swakelola bisa lebih hemat. Hal
ini berarti HPS yang ditetapkan sebelumnya masih terlalu tinggi sehingga
sebenarnya setelah dilaksanakan dapat menambah satu lokal lagi.


Penciptaan lapangan kerja dengan metode swakelola juga adalah
lapangan kerja semu karena yang bekerja bukan merupakan orang-orang yang
ahli di bidangnya. Juga kalau dilaksanakan menggunakan metode
lelang/tender, tetap dapat menciptakan lapangan kerja.


Jebakan Hukum


Yang saya khawatirkan sebenarnya adalah jebakan hukum dari
pelaksanaan swakelola ini, karena dengan pertanyaan sederhana saja, maka
Kepala Sekolah penerima bantuan rehabilitasi sudah sulit untuk
menjelaskan. Pertanyaan tersebut adalah “sebutkan dasar hukum dari
peraturan perundang-undangan yang membolehkan swakelola rehabilitas
bangunan sekolah dilaksanakan oleh sekolah itu sendiri.”


Kalau pembaca searching di google, terlihat sebagian besar yang
menjadi korban adalah Kepala Sekolah, karena kepala sekolah sebagai
Pengguna Anggaran (PA) bertanggung jawab terhadap pelaksanaan swakelola
di sekolahnya, sehingga apabila ada gugatan hukum, maka yang terkena
secara langsung adalah kepala sekolah itu sendiri dan bukan pemberi
bantuan.


Apalagi dalam juklak bantuan sering dituliskan “pengadaan barang/jasa
dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan,” sehingga apabila
pemberi bantuan ditanya maka bisa menjawab dengan jawaban “diplomatis”
bahwa pada juknis sudah ditetapkan tetapi kepala sekolah sendiri yang
tidak melaksanakan.


Selain itu, jangan sampai pemberian bantuan ini merupakan cara untuk
mempercepat “daya serap anggaran” tanpa memperhitungkan konsekwensi
hukum yang akan diterima oleh penerima bantuan pada masa yang akan
datang.


Apabila Bapak Menteri bersikeras bahwa sekolah dapat melaksanakan
swakelola untuk rehabilitasi, maka silakan mengusulkan aturan khusus
kepada Presiden agar diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang
spesifik mengatur mengenai pembangunan atau rehabilitasi sekolah.


Hal tersebut bukan tidak mungkin, dibuktikan dengan telah
dikeluarkannya Perpres Nomor 59 Tahun 2011 yang mengatur mengenai
penunjukan langsung pengadaan barang/jasa untuk kegiatan Sea Games ke
XVI di Palembang.


Jalan Keluar


Pertanyaan berikutnya setelah pembahasan di atas adalah ” Bagaimana
apabila sekolah telah terlanjur menerima dana untuk rehabilitasi dan
diperintahkan melaksanakan melalui metode Swakelola?”


Menafikan pelanggaran pasal 26 Ayat 2 Perpres 54/2010, maka kita
dapat menganggap swakelola tersebut adalah swakelola yang dilaksanakan
oleh K/L/D/I penanggung jawab anggaran, sehingga dilaksanakan dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 27 ayat 1 dan 2 serta Pasal 29 Perpres
54/2010.


Hal-hal yang wajib diperhatikan adalah:


  1.  Jumlah tenaga dari luar sekolah (termasuk tukang, pengawas, dll)
    tidak boleh melewati 50% dari jumlah keseluruhan pegawai sekolah yang
    terlibat dalam pelaksanaan pembangunan. Hal ini karena tujuan utama
    swakelola adalah menggunakan tenaga yang dimiliki sendiri dan tidak
    sekedar menjadi broker pekerjaan dan selanjutnya dikerjakan oleh
    pengusaha secara total. Hal ini tertuang pada ketentuan Pasal 27 Ayat 2
    Perpres 54/2010
  2. Pengadaan bahan/barang, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan
    tenaga ahli dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan dan dilaksanakan
    menggunakan metode pengadaan barang/jasa sesuai Perpres 54/2010. Hal ini
    berarti apabila bahan bangunan yang apabila dijumlahkan nilainya
    melebihi 100 juta, tetap wajib dilelangkan oleh Kepala Sekolah, tidak
    boleh hanya dibeli langsung ke toko. Apabila nilainya dibawah 100 juta,
    maka menggunakan metode pengadaan langsung dan memperhatikan bukti-bukti
    pembayaran sesuai Pasal 55 Perpres 54/2010 dan menggunakan Standard
    Bidding Document (SBD) Pengadaan Langsung yang dikeluarkan oleh LKPP.
  3. Hal ini juga berlaku untuk tenaga ahli dan tenaga terampil yang
    digunakan, tetap harus memperhatikan ketentuan tenaga ahli dan terampil
    berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam bidang Jasa Konstruksi,
    yaitu UU Nomor 18/1999 dan peaturan turunannya, termasuk Peraturan
    Menteri PU (PermenPU) Nomor 7 Tahun 2011. Salah satunya adalah tenaga
    ahli dan terampil wajib memiliki sertitikat keahlian atau keterampilan
    yang dikeluarkan oleh LPJK.
  4. Kepala sekolah tetap wajib membentuk 3 tim, yaitu tim perencana,
    pelaksana dan pengawas untuk melaksanakan pekerjaan sesuai tahapan dan
    bidang tugas yang telah diuraikan pada Lampiran VI Perpres 54/2010.
Semoga amanah yang diberikan dapat dilaksanakan dan tidak menjadi
sebuah jebakan hukum yang akan menjerat beberapa tahun yang akan datang.
 

Prosedur Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Dari Segi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Berbicara mengenai Dana
Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan bagi kepala SD dan SLTP,
terkadang melahirkan beberapa perasaan, yaitu senang, bahagia, khawatir,
bahkan takut.

Mengapa 2 perasaan yang
amat bertentangan ini dapat berkumpul menjadi satu ? Karena bagi
sebagian kepala sekolah, DAK adalah anugerah namun juga bisa berubah
menjadi musibah.
DAK bidang pendidikan,
yang fungsinya menurut aturan pemerintah bertujuan untuk membiayai
kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar 9 (sembilan)
tahun di beberapa daerah menjadi ladang pemasukan atau bahkan menjadi
“ATM” pihak-pihak tertentu.
Jumlah bantuan yang
bernilai ratusan juta, dan secara nasional berjumlah 9 (sembilan)
triliun, merupakan godaan yang amat besar bagi mereka yang berkecimpung
di dalamnya.
Yang menjadi
permasalahan, DAK ini disalurkan dari pusat ke daerah dengan tujuan
akhir ke satuan pendidikan, yaitu sekolah. Kepala Sekolah sebagai
penanggung jawab administratif tertinggi pada satuan pendidikan tersebut
merupakan penanggung jawab terakhir penggunaan DAK. Namun, karena
posisi mereka yang paling terakhir inilah yang terkadang melahirkan
“musibah” bagi mereka. Karena oleh pihak-pihak tertentu yang sebagian
besar di atas mereka, DAK dipermainkan sekehendak hati dengan tanggung
jawab penuh berada di pundak kepala sekolah.
Hal
tersebut baru satu sisi dari permasalahan yang terjadi pada program DAK
bidang pendidikan lain. Sisi yang lain, coba anda tanyakan kepada siapa
saja yang bersentuhan dengan program DAK, baik tingkat pusat, propinsi,
kabupaten/kota, bahkan tingkat sekolah, bagaimana pengelolaan dan
pemanfaatan dana ini di tingkat satuan pendidikan ? Apakah pembelanjaan
harus dilaksanakan secara penunjukan langsung, pemilihan langsung, atau
bahkan pelelangan umum ?
Banyak diantara yang
pernah saya tanya secara langsung juga bingung dengan jawabannya.
Sebagian besar menjawab dengan “sesuaikan dengan juklak” atau “sesuai
Keppres No. 80”, atau “namanya juga swakelola, jadi dilaksanakan secara
swakelola.”
Sewaktu saya mengejar
dengan beberapa pertanyaan lanjutan mengenai prinsip-prinsip swakelola,
sebagian besar masih belum paham terhadap hal tersebut.
Akhirnya, masih tersisa
sebuah pertanyaan besar, yaitu “Apakah pemanfaatan DAK bidang pendidikan
harus dilaksanakan melalui tata cara pengadaan yang membutuhkan
penyedia barang/jasa atau menggunakan prosedur pembelian langsung ?”
Pada tulisan kali ini, saya mencoba untuk menyampaikan pendapat saya dalam bidang tersebut.
Dasar Hukum
Ada beberapa dasar hukum
terhadap program DAK bidang pendidikan ini, dan dasar hukum inilah yang
menjadi pokok perhatian utama untuk menjawab pertanyaan di atas.
  1. Dasar hukum pertama adalah Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    • Pasal 49 ayat (3),
      menentukan: “Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah
      untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku”
    • Pasal 53 ayat (3)
      menyatakan bahwa penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang
      berbentuk badan hukum pendidikan berprinsip nirlaba dan dapat
      mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.
  2. Dasar hukum kedua adalah Undang-Undang (UU) No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.
    • Pasal 4 ayat (1),
      menentukan: “Pengelolaan dana secara mandiri oleh badan hukum
      pendidikan didasarkan pada prinsip nirlaba, yaitu prinsip kegiatan
      yang tujuan utamanya tidak mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil
      usaha dari kegiatan badan hukum pendidikan, harus ditanamkan kembali
      di dalam badan hukum pendidikan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau
      mutu layanan pendidikan.”
    • Pasal 40 ayat (5),
      menentukan: “Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang
      disalurkan dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan untuk Badan Hukum Pendidikan diterima dan dikelola
      oleh pemimpin organ pengelola pendidikan.

  3. Dasar hukum ketiga adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
    • Pasal 83 ayat (1)
      menentukan: “Dana pendidikan dari Pemerintah dan/atau pemerintah
      daerah diberikan kepada satuan pendidikan dalam bentuk hibah sesuai
      dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

  4. Dasar hukum keempat
    adalah Keputusan Presiden (Keppres) No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
    Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    • Pasal 39 ayat (2),
      menentukan: “Swakelola dapat dilaksanakan oleh: a. Pengguna
      barang/jasa; b. Instansi pemerintah lain; c. Kelompok
      masyarakat/lembaga swadaya masyarakat penerima hibah.”
    • Lampiran I Bab. III,
      A, 2, c, menentukan: “Swakelola oleh penerima hibah adalah pekerjaan
      yang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya dilakukan oleh
      penerima hibah (kelompok masyarakat, LSM, komite sekolah/pendidikan,
      lembaga pendidikan swasta/lembaga penelitian/ilmiah non badan usaha
      dan lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah) dengan sasaran
      ditentukan oleh instansi pemberi hibah.”
  5. Dasar hukum kelima
    adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 20 Tahun 2009
    tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah

    • Pasal 33 ayat (1) menentukan: “DAK Bidang Pendidikan dialokasikan melalui mekanisme belanja hibah pada sekolah.”
    • Pasal 33 ayat (6)
      menentukan: “Kepala Sekolah selaku penerima hibah bertanggung jawab
      terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Pendidikan dan realisasi
      keuangan di satuan sekolah yang dipimpinnya.”
    • Pasal 33 ayat (7)
      menentukan: Pelaksanaan program kegiatan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (6) dilakukan secara swakelola oleh sekolah selaku penerima hibah
      dengan melibatkan komite sekolah.”

  6. Dasar hukum keenam
    adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 5 Tahun
    2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK)
    Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010

    • Pasal 3 menentukan:
      “DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 diarahkan untuk pembangunan
      ruang/gedung perpustakaan SD/SDLB dan SMP, pengadaan meubelair
      perpustakaan SD/SDLB dan SMP, penyediaan sarana penunjang peningkatan
      mutu pendidikan SD/SDLB dan SMP, pembangunan ruang kelas baru (RKB)
      SMP, dan rehabilitasi ruang kelas (RRK) SMP.
    • Lampiran 1, II, C, 7
      menentukan: “DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 diberikan
      secara langsung dalam bentuk hibah kepada satuan pendidikan (SD/SDLB
      dan SMP) dan dilaksanakan secara swakelola, dengan melibatkan Komite
      Sekolah dan partisipasi masyarakat di sekitar sekolah sebagai bagian
      integral dari sistem manajemen berbasis sekolah (MBS).

  7. Dasar hukum ketujuh
    adalah Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar
    dan Menengah (Mandikdasmen) No. 698/C/KU/2010 perihal Tata Cara
    Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran
    2010.
Nah dari semua dasar
hukum ini, bagaimana proses DAK Bidang Pendidikan ini, khususnya bila
ditinjau dari segi pengadaan barang/jasa pemerintah ?
Prosedur Pengadaan pada DAK
Saya secara pribadi
sudah beberapa kali bertanya kepada berbagai pihak mengenai DAK Bidang
Pendidikan, khususnya dalam kaitan pengadaan barang/jasa. Namun,
sebagian besar jawaban yang diberikan bersifat ragu-ragu, apalagi jika
dikejar lebih jauh sampai ke tataran teknis.
Namun, dari sekian banyak jawaban yang diberikan, ada beberapa hal yang merupakan pendapat umum di lapangan. Yaitu:
  • DAK bidang pendidikan itu adalah blockgrant yang diberikan kepada sekolah, dan pelaksanaannya harus lelang;
  • DAK dilaksanakan
    dengan cara swakelola namun apabila ada tahapan yang membutuhkan
    penyedia barang/jasa, harus dilaksanakan sesuai Keppres 80.
  • Sekolah tidak boleh menunjuk perusahaan tertentu untuk mengerjakan pekerjaan yang dibiayai dari DAK bidang pendidikan
  • Sekolah tidak boleh belanja langsung untuk membeli kebutuhan yang dipersyaratkan di dalam juknis DAK
Apakah semua pendapat itu benar ? Mari kita coba kupas satu persatu berdasarkan hukum yang telah disebutkan di atas.
  1. DAK bidang pendidikan adalah HIBAH yang diberikan kepada sekolah (UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 9 Tahun 2009, dan PP No. 48 Tahun 2008)
  2. Sekolah berhak untuk
    mengelola dana hibah secara MANDIRI sesuai dengan aturan pemberi hibah
    (UU No. 20 tahun 2003 dan Permendagri No 20 Tahun 2009)
  3. Pengelolaan dana hibah
    dilaksanakan secara SWAKELOLA (UU No. 20 Tahun 2003, Keppres No. 80
    Tahun 2003, Permendagri No. 20 Tahun 2009, dan Permendiknas No. 5 Tahun
    2010)
Nah, apa makna dari Swakelola itu ?
Swakelola adalah
pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri
(Keppres No. 80 tahun 2003 Pasal 39 Ayat 1)”
Apakah Swakelola harus
menggunakan metode pengadaan sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003, yaitu
lelang/seleksi umum, lelang/seleksi terbatas, pemilihan/seleksi
langsung, atau penunjukan langsung ?
Disinilah sering terjadi
salah kaprah terhadap swakelola. Banyak yang beranggapan bahwa semua
swakelola itu hanya dalam proses pekerjaannya saja, sedangkan apabila
ada proses pengadaan di dalamnya, maka harus kembali kepada
aturan-aturan pengadaan.
Yang harus diperhatikan baik-baik adalah, swakelola itu terdiri atas 3 jenis, yaitu:
  1. Swakelola oleh pengguna barang/jasa
  2. Swakelola oleh instansi pemerintah lain non swadana
  3. Swakelola oleh penerima hibah
Setiap jenis swakelola mengambarkan institusi penyelenggara.
Swakelola oleh pengguna
barang/jasa adalah swakelola yang dilaksanakan oleh pemilik anggaran,
seperti Dinas Pendidikan, Universitas, LPMP, dan lain-lain. Sedangkan
swakelola oleh instansi pemerintah lain non swadana adalah swakelola
yang dilaksanakan bukan oleh pemilik anggaran. Contohnya adalah
institusi negeri yang menerima bantuan dana melalui APBN.
Swakelola oleh penerima
hibah adalah swakelola yang dilaksanakan oleh institusi non pemerintah
yang memperoleh anggaran dari APBN/APBD.
Pengertian lebih detail dapat dibaca pada Lampiran 1 Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab III, A, 2, a sampai c.
Kalau begitu, bagaimana posisi DAK Bidang Pendidikan ini ?
Melihat dasar hukum di
atas, maka dapat disimpulkan bahwa DAK Bidang Pendidikan masuk pada 2
pengertian Swakelola, yaitu swakelola jenis ke 2 dan swakelola jenis ke 3
berdasarkan penerimanya.
  1. Penerima DAK Bidang Pendidikan yang berupa institusi negeri, seperti SD/SDLB dan SMP Negeri Swakelola
    oleh pengguna barang/jasa dan swakelola oleh instansi pemerintah lain
    non swadana harus menggunakan metode pengadaan sesuai Keppres No. 80
    Tahun 2003 apabila di dalam proses swakelola terdapat pengadaan bahan,
    jasa lainnya, peralatan/suku cadang, dan tenaga ahli yang diperlukan
    oleh panitia.



    Namun, yang menjadi kendala adalah pada proses pengadaan harus
    dilaksanakan oleh panitia/pejabat pengadaan, sedangkan sesuai Keppres
    No. 80 Tahun 2003 Pasal 10 Ayat (4) butir (f), bahwa salah satu
    persyaratan panitia/pejabat pengadaan adalah memiliki sertifikat
    keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah.

    Patut diketahui, penerima DAK bidang pendidikan ini adalah sekolah
    yang sudah bisa dipastikan banyak yang belum memiliki tenaga
    bersertifikat pengadaan barang/ jasa.


    Jalan keluarnya, setelah berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan
    Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah bekerjasama dengan Unit
    Layanan Pengadaan (ULP) yang terletak di Kabupaten/Kota.


    ULP Kabupaten/Kota dapat
    melakukan pengadaan dengan 2 cara, yaitu dengan menyatukan seluruh
    pengadaan dalam satu paket dan distribusi kontrak serta hasil dilakukan
    per-lokasi, atau melakukan pengadaan berdasarkan lokasi. Artinya, bisa
    saja akan ada 2 jenis pengadaan, yaitu pengadaan bersama dan pengadaan
    per-sekolah yang semuanya dilakukan oleh ULP setempat.Karena pendanaan
    berada di Sekolah, maka yang menjadi PPK adalah pejabat pada sekolah
    tersebut. Kepala Sekolah adalah Pengguna Anggaran dan membuat SK
    penunjukan PPK yang akan menangani pengadaan barang/jasa di sekolah
    tersebut. PPK inilah yang akan menyetujui dokumen pengadaan serta
    menandatangani kontrak pengadaan (apabila ada) dengan penyedia
    barang/jasa. Walaupun pada Keppres No. 80 tahun 2003, PPK juga
    diwajibkan untuk bersertifikat ahli pengadaan barang/jasa, namun menurut
    Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 02/SE/KA/2010 Tanggal 11 Maret 2010
    disebutkan bahwa PPK yang berada di Propinsi dan Kabupaten diwajibkan
    memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa pada tanggal 1 Januari 2012.
    Jadi, untuk tahun ini dan tahun depan masih dimungkinkan PPK belum
    bersertifikat pada lingkup propinsi dan kabupaten/kota.

    Ini memang merupakan sebuah pekerjaan rumah yang amat besar, utamanya
    mensosialisasikan proses pengadaan barang/jasa sesuai Keppres No. 80
    Tahun 2003 kepada seluruh sekolah negeri di Indonesia.



  2. Penerima DAK Bidang Pendidikan yang berupa institusi masyarakat, seperti SD/SDLB dan SMP Swasta



    SD/SDLB dan SMP swasta termasuk ke dalam Swakelola jenis ke 3 yang
    menurut Lampiran I Keppres No 80 Tahun 2003 Bab III, A, 1, c adalah
    jenis swakelola yang proses pengadaan barang, jasa lainnya,
    peralatan/suku cadang, dan tenaga ahli yang diperlukan, dilakukan
    sendiri oleh penerima hibah.
    Disini terlihat dengan jelas bahwa berapapun nilai pengadaannya, maka
    proses pengadaannya dilaksanakan sendiri oleh penerima hibah.Jadi,
    misalnya ada pengadaan buku, maka penerima hibah atau sekolah dapat
    datang langsung ke toko buku dan membeli buku-buku yang dibutuhkan
    sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang telah dibuat oleh pemberi hibah.
    Proses pertanggungjawaban keuangan cukup dengan kuitansi yang
    dikeluarkan oleh toko buku yang selanjutnya dibuat dan dirangkum dalam
    bentuk laporan. Demikian juga dengan pengadaan lainnya.


    Tapi, bukan berarti penerima hibah bisa seenaknya membelanjakan dana
    yang diperoleh dari program DAK bidang pendidikan, karena sesuai dengan
    Permendagri No. 20 Tahun 2009, tanggung jawab berada di pundak kepala
    sekolah untuk membelanjakan dana sesuai dengan petunjuk pelaksanaan.


    Juga dalam pelaksanaannya, sekolah wajib melibatkan komite sekolah
    dan masyarakat sekitar sekolah sesuai dengan Permendiknas No. 5 Tahun
    2010.Jadi, tidak ada penunjukan langsung, pemilihan/seleksi langsung,
    pelelangan/seleksi umum dalam proses DAK bidang pendidikan di sekolah
    pada jenis swakelola ini. Tidak diperbolehkan menyerahkan pekerjaan
    kepada sebuah perusahaan atau institusi di luar sekolah, karena proses
    swakelola oleh penerima hibah harus dilaksanakan sendiri oleh penerima


Semoga tulisan ini memberikan pencerahan dan dapat menjadi informasi yang bermanfaat bagi pembaca.

Pendidikan, Keahlian, dan Keterampilan pada Jasa Konstruksi

“Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Muda, Pendidikan Minimal S1 Arsitektur, Pengalaman minimal 5 (lima) tahun.”
Kalimat seperti ini sering muncul pada
berbagai pengumuman maupun dokumen pengadaan untuk pekerjaan konstruksi.
Belum lagi jumlah SKA dan SKT yang sangat banyak serta tidak rasional.
Tulisan kali ini akan menyoroti mengenai
kaitan antara Pendidikan, Keahlian dan Keterampilan pada Jasa
Konstruksi dilihat dari sisi peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 19 Ayat 1 Huruf a
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, salah
satu persyaratan penyedia barang/jasa adalah memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan usaha. Dalam
penjelasan pasal ini, tertulis bahwa yang dimaksud dengan memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan usaha,
salah satunya adalah peraturan perundang-undangan dibidang pekerjaan
konstruksi.
Hal ini berarti persyaratan kualifikasi
yang diminta untuk pekerjaan yang berkaitan dengan Pekerjaan Konstruksi
tetap harus memperhatikan dan berpedoman kepada peraturan di bidang Jasa
Konstruksi, yang salah satunya adalah Peraturan Menteri PU (PermenPU).
Khusus
untuk persyaratan SKA dan SKT telah diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum
melalui PermenPU Nomor 09/PRT/M/2013 tentang Persyaratan Kompetensi
untuk Subkualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil Bidang Jasa
Konstruksi.
Pada lampiran IIPermenPU tersebut
terlihat persyaratan khusus subkualifikasi untuk setiap Keahlian dan
Keterampilan, yang terdiri atas:
Persyaratan SKA dan SKT
Peraturan ini dapat diunduh melalui tautan: PermenPU Nomor 09/PRT/M/2013
Pada peraturan ini sama sekali tidak terlihat persyaratan jurusan
atau peminatan pada kolom persyaratan pendidikan maupun pengalaman. Hal
ini karena keahlian maupun keterampilan dalam bidang konstruksi
dibuktikan melalui Uji Kompetensi.
Lalu, darimana munculnya persyaratan jurusan sesuai pendidikan pada persyaratan lelang saat ini?
Mungkin diambil dari peraturan antah berantah atau kitab “pesanan khusus”

Hati-hati menyusun SK Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Beberapa hari
ini pada saat memberikan materi Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 54 Tahun 2010 di beberapa tempat dan daerah, ada
pertanyaan-pertanyaan yang sering disampaikan berkaitan dengan Pengguna
Anggaran (PA)  dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Salah satu pertanyaan yang paling sering disampaikan adalah kewenangan KPA dalam bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Saat saya bertanya, “Apa kewenangan dari KPA ?”
Sebagian besar menjawab “Ya sebagai kuasa dari PA dong pak “
Saat saya
bertanya lebih lanjut “Tolong tunjukkan pada saya kewenangan atau
tupoksi KPA pada Perpres 54 Tahun 2010, apa ada yang bisa menunjukkan ?”
Maka sebagian besar tertegun mendengarnya.
Kemudian saya
tanyakan kembali “Apa ada yang melihat tupoksi dan kewenangan KPA pada
SK Pengangkatan KPA di institusi masing-masing ?”

Nah, disinilah
terjadi beberapa versi. Ada institusi yang menuangkan secara lengkap
kewenangan KPA pada SK pengangkatan KPA ada juga yang hanya mengangkat
KPA saja tanpa menuliskan kewenangannya.
Bagaimana hal ini menurut Perpres 54/2010 ?
Mari kita lihat hal ini pada Pasal 10 Perpres 54/2010
  1. KPA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA.
  2. KPA pada Pemerintah Daerah merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul PA.
  3. KPA untuk
    dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan ditetapkan oleh PA pada
    Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya atas usul Kepala Daerah.
  4. KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA.
Untuk ayat 1
hingga 3, menjelaskan dengan kewenangan pengangkatan KPA, namun mari
kita lihat ayat 4 yaitu “KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh
PA.”
Jadi, apabila SK Pengangkatan KPA hanya sekedar mengangkat KPA saja, tanpa berisi pelimpahan wewenang, maka KPA tersebut hanya menjadi pejabat tanpa makna dan tanpa kewenangan apa-apa.
Apa saja kewenangan PA yang dapat dilimpahkan kepada KPA ?
Mari kita lihat Pasal 8 Perpres 54/2010
  1. PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
    1. menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
    2. mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
    3. menetapkan PPK;
    4. menetapkan Pejabat Pengadaan;
    5. menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
    6. menetapkan:
      1. pemenang pada
        Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan
        Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas
        Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
      2. pemenang pada
        Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan
        Jasa Konsultansi    dengan    nilai    diatas Rp10.000.000.000,00
        (sepuluh miliar rupiah).
    7. mengawasi pelaksanaan anggaran;
    8. menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    9. menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
    10. mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
  2. Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PA dapat:
    1. menetapkan tim teknis; dan/atau
    2. menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan Pengadaan melalui Sayembara/Kontes.
Nah, tugas dan
kewenangan inilah yang dapat dilimpahkan kepada KPA, dan ini merupakan
kebijakan dari PA masing-masing K/L/D/I untuk memilih mana yang hendak
dilimpahkan. Hal ini dapat menyebabkan kewenangan KPA pada masing-masing
K/L/D/I menjadi berbeda, bergantung pada kebijakan PA.
Oleh sebab itu, mari perhatikan SK KPA di institusi kita masing-masing, jangan sampai menjadi KPA tanpa wewenang
 

Apakah usaha kecil dapat mengikuti pengadaan di atas 2,5 M

Pertanyaan ini
sering muncul pada berbagai forum yang saya bawakan, termasuk melalui
blog ini atau melalui Facebook. Hal ini muncul karena pada beberapa
pengumuman pengadaan sering ditampilkan mengenai persyaratan kualifikasi
yang harus dimiliki oleh penyedia, salah satunya adalah “Kualifikasi
Non Kecil”
Apa dasar dari pendapat ini ?
Mari kita lihat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 100 Ayat 3
Nilai
paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya
sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali
untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat
dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
Kemudian mari kita lihat Penjelasan Perpres 54/2010 Pasal 100 Ayat 3
Yang
dimaksud dengan kompetensi teknis adalah memiliki kemampuan sumber daya
manusia, teknis, modal dan peralatan yang cukup, contohnya pengadaan
kendaraan, peralatan elektronik presisi tinggi, percetakan dengan
security paper, walaupun nilainya dibawah Rp2.500.000.000 (dua miliar
lima ratus juta rupiah), diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa yang
bukan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta koperasi kecil.
Dari sumber hukum di atas, apakah ada kalimat yang membatasi usaha kecil HANYA boleh mengikuti pengadaan yang bernilai sampai dengan 2,5 M ?
Kalimat
pada Pasal 100 Ayat 3 di atas merupakan kalimat perlindungan bagi Usaha
Kecil yang menekankan bahwa pekerjaan yang bernilai sampai dengan 2,5 M
HANYA BOLEH diikuti oleh usaha kecil. Hal ini agar usaha non kecil
tidak melahap semua pengadaan yang ada sehingga dapat mematikan usaha
kecil.
Kalimat inilah yang sering disalahtafsirkan oleh panitia pengadaan :)
Selan itu,
biasanya panitia berdalih bahwa ketentuan kecil dan non kecil sudah
tertuang dalam Surat Ijin Usaha yang dimiliki oleh penyedia, sehingga
apabila sudah ditetapkan bahwa pekerjaan itu hanya dikhususkan untuk
usaha non kecil, maka tidak boleh dikerjakan oleh usaha kecil karena
tidak sesuai dengan ijin usahanya.
Benarkah pendapat tersebut ?
Mari kita lihat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pasal 6 Ayat 2
Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:


  1. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai

    dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk

    tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

    sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Pada aturan di
atas, terlihat jelas bahwa kriteria usaha kecil hanya pada kekayaan
bersih atau hasil penjualan tahunan yang bernilai sampai dengan 2,5 M,
bukan
membatasi bahwa usaha kecil hanya boleh ikut pengadaan yang bernilai sampai dengan 2,5 M
Jadi, apa yang membatasi usaha kecil untuk dapat mengikuti pengadaan ?
Yang membatasi
bukanlah pada nilai lelangnya, melainkan kompetensi teknis yang
dibutuhkan untuk dapat melaksanakan pekerjaan. Kompetensi teknis ini
meliputi sumber daya manusia, teknis, modal dan peralatan.
Apakah usaha kecil dapat mengikuti pengadaan di atas 2,5 M ?
Jawabnya
adalah boleh, dengan catatan usaha kecil tersebut memenuhi persyaratan
SDM, Teknis, Modal dan Peralatan yang dibutuhkan untuk dapat mengikuti
pekerjaan
.
Oleh sebab
itu, mohon panitia pengadaan atau Pokja ULP tidak mengugurkan penyedia
yang mendaftar menggunakan SIUP Kecil untuk pengadaan yang diperuntukkan
bagi Non Kecil atau menolak pendaftaran dari penyedia tersebut. Silakan
dilihat kemampuan teknis dan kualifikasi dari penyedia tersebut,
termasuk persyaratan KD untuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya.
Apabila setelah dievaluasi ternyata penyedia tersebut mampu
melaksanakan, maka dapat tetap mengerjakan pengadaan tersebut.
Kalau
demikian, bukankah enak usaha kecil bisa ikut semua lelang sedangkan
usaha non kecil hanya bisa ikut yang bernilai di atas 2,5 M saja ?
Sebaiknya ijin usaha tetap di usaha kecil saja ah daripada diubah ke
usaha non kecil walaupun penjualan tahunan sudah bernilai di atas 2,5 M :)
Mungkin pernyataan di atas akan muncul setelah membaca paparan ini.
Tapi, agar dapat berpikir kembali, silakan dibaca Pasal 40 UU No. 20 Tahun 2008
Setiap
orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengaku
atau memakai nama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mendapatkan
kemudahan untuk memperoleh dana, tempat usaha, bidang dan kegiatan
usaha, atau pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah yang
diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).