Salah satu pertanyaan yang sering sulit dijawab oleh pelaksana
pengadaan barang/jasa adalah apa perbedaan antara masa kontrak dengan
masa pelaksanaan pekerjaan.
pengadaan barang/jasa adalah apa perbedaan antara masa kontrak dengan
masa pelaksanaan pekerjaan.
Sebagian besar jawaban yang sering disampaikan adalah keduanya sama
saja. Atau yang disebut dengan masa kontrak/masa berlakunya kontrak itu
sama dengan masa pelaksanaan pekerjaan.
saja. Atau yang disebut dengan masa kontrak/masa berlakunya kontrak itu
sama dengan masa pelaksanaan pekerjaan.
Hal ini sering menjadi permasalahan khususnya pada akhir tahun
anggaran dalam hal pencairan pembayaran atau untuk perhitungan denda
pelaksanaan pekerjaan.
anggaran dalam hal pencairan pembayaran atau untuk perhitungan denda
pelaksanaan pekerjaan.
Apakah benar bahwa masa kontrak itu sama dengan masa pelaksanaan
pekerjaan? Apabila iya, maka beberapa ilustrasi di bawah ini mungkin
dapat menjadi renungan.
pekerjaan? Apabila iya, maka beberapa ilustrasi di bawah ini mungkin
dapat menjadi renungan.
- Seperti yang kita ketahui, bahwa kontrak itu dimulai sejak
ditandatangani. Sedangkan pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Apabila SPMK
dikeluarkan beberapa hari setelah kontrak ditandatangani, maka akan ada
waktu kosong antara tanggal penandatanganan kontrak dengan SPMK. Apabila
kita beranggapan bahwa masa kontrak = masa pelaksanaan pekerjaan,
artinya sejak kontrak ditandatangani hingga SPMK, tidak ada kontrak
disana. Ini jelas tidak mungkin. - Khusus untuk pekerjaan konstruksi, serah terima pekerjaan dilakukan
sebanyak 2 kali, yaitu serah terima pertama (PHO) dan serah terima akhir
(FHO) setelah dilakukan pemeliharaan. Untuk menjamin penyedia
barang/jasa melaksanakan pemeliharaan, maka diwajibkan jaminan
pemeliharaan atau retensi sebesar 5% dari nilai kontrak. Apabila
penyedia barang/jasa tidak melaksanakan pemeliharaan, maka jaminan atau
retensi ini disita dan dicairkan ke kas negara/daerah. Ketentuan
pencairan ini tertuang dalam kontrak. Apabila masa kontrak = masa
pelaksanaan pekerjaan, maka tentu saja setelah serah terima pertama,
kontrak sudah dinyatakan tidak berlaku karena masa berlakunya telah
selesai sehingga penyedia tidak terikat lagi pada kontrak tersebut. Hal
ini berarti penyedia yang tidak melaksanakan pemeliharaan tidak dapat
dihukum atau dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam kontrak. - Penyedia barang/jasa yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga
masa pelaksanaan pekerjaan berakhir, dapat tetap melanjutkan pekerjaan
dengan dikenakan sanksi denda keterlambatan. Bahkan PPK dapat memutuskan
kontrak apabila penyedia telah diberikan kesempatan selama 50 hari
kalender namun tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. Apabila masa
kontrak = masa pelaksanaan pekerjaan, maka setelah masa pelaksanaan
pekerjaan berakhir, kontrak akan putus dengan sendirinya sehingga
penyedia barang/jasa yang terlambat dalam melaksanakan pekerjaan tidak
memiliki dasar untuk dikenakan denda keterlambatan. Hal ini karena
klausul denda tersebut tertuang pada kontrak yang sudah tidak berlaku
lagi.
Dari ketiga ilustrasi tersebut jelas bahwa masa kontrak tidak sama dengan masa pelaksanaan pekerjaan.
Kemudian, apa yang dimaksud dengan masa kontrak?
Dalam setiap standar dokumen pengadaan yang resmi dikeluarkan oleh
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui
Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 15 dan 18 Tahun 2012 pada
Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), Bagian A, 1, Klausul 1.24 telah
disebutkan bahwa “Masa Kontrak adalah jangka waktu
berlakunya kontrak ini terhitung sejak tanggal kontrak ditandatangani
sampai dengan masa pemeliharaan berakhir.”
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui
Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 15 dan 18 Tahun 2012 pada
Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), Bagian A, 1, Klausul 1.24 telah
disebutkan bahwa “Masa Kontrak adalah jangka waktu
berlakunya kontrak ini terhitung sejak tanggal kontrak ditandatangani
sampai dengan masa pemeliharaan berakhir.”
Hal ini jelas bahwa masa kontrak tidak sekedar masa pelaksanaan
pekerjaan. Masa pelaksanaan pekerjaan merupakan bagian dari masa
kontrak.
pekerjaan. Masa pelaksanaan pekerjaan merupakan bagian dari masa
kontrak.
Hal ini dapat dilihat secara jelas pada gambar di bawah:
Setiap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus memperhatikan ketentuan
ini yang harus diisi pada Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), karena
kesalahan dalam menuliskan masa kontrak dapat menyebabkan para pihak
menjadi tidak terikat lagi dalam ketentuan perjanjian sehingga setiap
implikasi dari pelanggaran kontrak tidak dapat dibebankan kepada para
pihak yang terlibat.
ini yang harus diisi pada Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), karena
kesalahan dalam menuliskan masa kontrak dapat menyebabkan para pihak
menjadi tidak terikat lagi dalam ketentuan perjanjian sehingga setiap
implikasi dari pelanggaran kontrak tidak dapat dibebankan kepada para
pihak yang terlibat.
Khusus untuk pekerjaan kontruksi, masa kontrak dapat melewati tahun
anggaran apabila masa pemeliharaan juga melewati tahun anggaran.
Misalkan sebuah pekerjaan kontraksi selesai pada bulan Nopember 2013 dan
membutuhkan pemeliharaan selama 3 bulan, maka masa kontraknya berakhir
pada bulan Februari 2014.
anggaran apabila masa pemeliharaan juga melewati tahun anggaran.
Misalkan sebuah pekerjaan kontraksi selesai pada bulan Nopember 2013 dan
membutuhkan pemeliharaan selama 3 bulan, maka masa kontraknya berakhir
pada bulan Februari 2014.
Ini bukanlah kontrak tahun jamak, karena pengertian kontrak tahun
jamak berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan
Perubahannya, Pasal 52 Ayat 2 adalah kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran, bukan yang masa kontraknya lebih dari 1 tahun anggaran.
jamak berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan
Perubahannya, Pasal 52 Ayat 2 adalah kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran, bukan yang masa kontraknya lebih dari 1 tahun anggaran.
Hal lain yang harus diperhatikan berkenaan dengan masa kontrak dengan
masa pelaksanaan pekerjaan adalah mengenai keterlambatan pelaksanaan
pekerjaan.
masa pelaksanaan pekerjaan adalah mengenai keterlambatan pelaksanaan
pekerjaan.
Yang dimaksud dengan keterlambatan sehingga penyedia dikenakan sanksi
denda keterlambatan adalah pelaksanaan pekerjaan yang melewati batas
akhir pelaksanaan pekerjaan. PPK harus memperhatikan batas waktu kontrak
apabila terjadi keterlambatan pekerjaan, karena setiap keterlambatan
akan mengakibatkan mudurnya masa pemeliharaan pekerjaan (khusus untuk
pekerjaan konstruksi). Untuk memperhatikan hal ini maka PPK perlu
melakukan adendum kontrak dengan menambah masa kontrak, bukan dengan
menambah waktu pelaksanaan pekerjaan.
denda keterlambatan adalah pelaksanaan pekerjaan yang melewati batas
akhir pelaksanaan pekerjaan. PPK harus memperhatikan batas waktu kontrak
apabila terjadi keterlambatan pekerjaan, karena setiap keterlambatan
akan mengakibatkan mudurnya masa pemeliharaan pekerjaan (khusus untuk
pekerjaan konstruksi). Untuk memperhatikan hal ini maka PPK perlu
melakukan adendum kontrak dengan menambah masa kontrak, bukan dengan
menambah waktu pelaksanaan pekerjaan.
Apabila PPK menambah waktu pelaksanaan pekerjaan dengan alasan
penyedia terlambat, maka tentu saja penyedia itu tidak terlambat lagi,
karena batas waktu peneyelesaian pekerjaannya turut mundur dan
disesuaikan dengan batas waktu baru yang telah diadendum oleh PPK.
Karena tidak terlambat, maka tidak dapat dikenakan denda keterlambatan.
penyedia terlambat, maka tentu saja penyedia itu tidak terlambat lagi,
karena batas waktu peneyelesaian pekerjaannya turut mundur dan
disesuaikan dengan batas waktu baru yang telah diadendum oleh PPK.
Karena tidak terlambat, maka tidak dapat dikenakan denda keterlambatan.
Khusus untuk akhir tahun anggaran, masa pelaksanaan pekerjaan tidak
dimungkinkan untuk diadendum melebihi akhir tahun anggaran yaitu 31
Desember karena akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pekerjaan.
Tulisan mengenai ini sudah saya bahas juga pada artikel Putuskan saja (SEMUA) kontrak akhir tahun.
dimungkinkan untuk diadendum melebihi akhir tahun anggaran yaitu 31
Desember karena akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pekerjaan.
Tulisan mengenai ini sudah saya bahas juga pada artikel Putuskan saja (SEMUA) kontrak akhir tahun.
Akhir tulisan, perlu diperhatikan mengenai perbedaan antara masa
kontrak dengan masa pelaksanaan pekerjaan karena implikasi hukum perdata
terhadap ketidakpahaman ini dapat berakibat fatal di kemudian hari.
kontrak dengan masa pelaksanaan pekerjaan karena implikasi hukum perdata
terhadap ketidakpahaman ini dapat berakibat fatal di kemudian hari.
No comments:
Post a Comment