“Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Muda, Pendidikan Minimal S1 Arsitektur, Pengalaman minimal 5 (lima) tahun.”
Kalimat seperti ini sering muncul pada
berbagai pengumuman maupun dokumen pengadaan untuk pekerjaan konstruksi.
Belum lagi jumlah SKA dan SKT yang sangat banyak serta tidak rasional.
berbagai pengumuman maupun dokumen pengadaan untuk pekerjaan konstruksi.
Belum lagi jumlah SKA dan SKT yang sangat banyak serta tidak rasional.
Tulisan kali ini akan menyoroti mengenai
kaitan antara Pendidikan, Keahlian dan Keterampilan pada Jasa
Konstruksi dilihat dari sisi peraturan perundang-undangan.
kaitan antara Pendidikan, Keahlian dan Keterampilan pada Jasa
Konstruksi dilihat dari sisi peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 19 Ayat 1 Huruf a
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, salah
satu persyaratan penyedia barang/jasa adalah memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan usaha. Dalam
penjelasan pasal ini, tertulis bahwa yang dimaksud dengan memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan usaha,
salah satunya adalah peraturan perundang-undangan dibidang pekerjaan
konstruksi.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, salah
satu persyaratan penyedia barang/jasa adalah memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan usaha. Dalam
penjelasan pasal ini, tertulis bahwa yang dimaksud dengan memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan usaha,
salah satunya adalah peraturan perundang-undangan dibidang pekerjaan
konstruksi.
Hal ini berarti persyaratan kualifikasi
yang diminta untuk pekerjaan yang berkaitan dengan Pekerjaan Konstruksi
tetap harus memperhatikan dan berpedoman kepada peraturan di bidang Jasa
Konstruksi, yang salah satunya adalah Peraturan Menteri PU (PermenPU).
yang diminta untuk pekerjaan yang berkaitan dengan Pekerjaan Konstruksi
tetap harus memperhatikan dan berpedoman kepada peraturan di bidang Jasa
Konstruksi, yang salah satunya adalah Peraturan Menteri PU (PermenPU).
Khusus
untuk persyaratan SKA dan SKT telah diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum
melalui PermenPU Nomor 09/PRT/M/2013 tentang Persyaratan Kompetensi
untuk Subkualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil Bidang Jasa
Konstruksi.
untuk persyaratan SKA dan SKT telah diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum
melalui PermenPU Nomor 09/PRT/M/2013 tentang Persyaratan Kompetensi
untuk Subkualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil Bidang Jasa
Konstruksi.
Pada lampiran IIPermenPU tersebut
terlihat persyaratan khusus subkualifikasi untuk setiap Keahlian dan
Keterampilan, yang terdiri atas:
terlihat persyaratan khusus subkualifikasi untuk setiap Keahlian dan
Keterampilan, yang terdiri atas:
Peraturan ini dapat diunduh melalui tautan: PermenPU Nomor 09/PRT/M/2013
Pada peraturan ini sama sekali tidak terlihat persyaratan jurusan
atau peminatan pada kolom persyaratan pendidikan maupun pengalaman. Hal
ini karena keahlian maupun keterampilan dalam bidang konstruksi
dibuktikan melalui Uji Kompetensi.
atau peminatan pada kolom persyaratan pendidikan maupun pengalaman. Hal
ini karena keahlian maupun keterampilan dalam bidang konstruksi
dibuktikan melalui Uji Kompetensi.
Lalu, darimana munculnya persyaratan jurusan sesuai pendidikan pada persyaratan lelang saat ini?
Mungkin diambil dari peraturan antah berantah atau kitab “pesanan khusus”
No comments:
Post a Comment