Thursday, September 24, 2015

Apakah Metode Pengadaan Langsung dapat digunakan untuk Pengadaan Barang yang menambah aset ?

Salah satu
pertanyaan yang sering muncul di blog ini atau di Facebook saya adalah
“Apakah metode pengadaan langsung dapat digunakan untuk pengadaan barang
yang menambah aset ?”
Pertanyaan ini muncul karena melihat isi Pasal 39 Ayat 1 Perpres 54/2010 yang berbunyi:
Pengadaan
Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:



  1. merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I;
  2. teknologi sederhana;
  3. risiko kecil; dan/atau
  4. dilaksanakan
    oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang- perseorangan dan/atau badan
    usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang
    menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro,
    Usaha Kecil dan koperasi kecil.
Kemudian kalau melihat Penjelasan Perpres 54/2010 Pasal 39 Ayat 1 Huruf a:
Yang dimaksud dengan kebutuhan operasional K/L/D/I adalah kebutuhan rutin K/L/D/I dan tidak menambah aset atau kekayaan K/L/D/I.
Kalimat
penjelasan inilah yang kemudian membuat sebagian panitia/ULP menarik
kesimpulan bahwa Pengadaan Langsung tidak dapat digunakan untuk
mengadakan barang yang dapat menambah aset atau kekayaan K/L/D/I
Apakah benar demikian ?
Mari kita cermati aturan ini dengan seksama :)
Dalam
melihat sebuah aturan atau produk hukum, kita tidak boleh hanya melihat
dari satu kalimat saja, melainkan harus melihat secara keseluruhan
termasuk semua tanda baca dan kata penghubung yang digunakan, karena
dari hal-hal tersebut makna sebuah kalimat atau pasal dapat berubah
secara drastis.
Oleh sebab
itu, mari kembali melihat Pasal 39 Ayat 1 Perpres 54/2010 yang saya
gabungkan dengan pengertian kebutuhan operasional sesuai Penjelasan
Perpres 54/2010.
Pengadaan
Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:



  1. merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I (kebutuhan rutin K/L/D/I dan tidak menambah aset atau kekayaan K/L/D/I);
  2. teknologi sederhana;
  3. risiko kecil; DAN/ATAU
  4. dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang- perseorangan DAN/ATAU
    badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan
    yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha
    Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil.
Coba lihat kata DAN/ATAU pada huruf c dan d di atas.
Pengertian
DAN/ATAU menurut Bahasa Indonesia adalah pilihan penggunaan kata
penghubung DAN atau kata penghubung ATAU. Artinya, kita bisa memilih
apakah hendak menggunakan DAN atau menggunakan ATAU.
Pemilihan kata sambung ini amat berpengaruh terhadap pengertian dari Pasal 39.
Menurut Bahasa
Indonesia, kata DAN dan ATAU adalah kata penghubung koordinatif. Kata
DAN digunakan untuk menandai hubungan penambahan. Kata ATAU digunakan
untuk menandai hubungan pemilihan.
Mari sekarang
kita ubah kata penghubung dengan menggunakan kata DAN pada huruf c dan
menggunakan kata ATAU pada huruf d. Hal ini karena pada huruf d, tidak
bisa menggunakan 2 kondisi secara bersamaan.
Pengadaan
Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:



  1. merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I (kebutuhan rutin K/L/D/I dan tidak menambah aset atau kekayaan K/L/D/I);
  2. teknologi sederhana;
  3. risiko kecil; DAN
  4. dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang- perseorangan ATAU
    badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan
    yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha
    Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil.
Apabila
menggunakan kata DAN pada huruf c, maka seluruh kondisi pada a, b, c,
dan c WAJIB ada untuk dapat melaksanakan Pengadaan Langsung. Artinya,
syarat untuk dapat melaksanakan pengadaan langsung selain nilainya di
bawah 100 Juta Rupiah adalah harus kebutuhan operasional yang merupakan
kebutuhan rutin dan tidak menambah aset, teknologinya sederhana,
resikonya kecil dan dilaksanakan oleh penyedia perseorangan atau badan
usaha kecil.
Sekarang, kita ganti kata penghubung pada huruf c dengan kata ATAU.
Pengadaan
Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:



  1. merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I (kebutuhan rutin K/L/D/I dan tidak menambah aset atau kekayaan K/L/D/I);
  2. teknologi sederhana;
  3. risiko kecil; ATAU
  4. dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang- perseorangan ATAU
    badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan
    yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh
    Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil.
Apabila
menggunakan kata penghubung ATAU pada huruf c, maka kondisi a, b, c, dan
d merupakan pilihan. Salah satu kondisi WAJIB ada agar Pengadaan
Langsung dapat dilaksanakan. Artinya, syarat untuk melaksanakan
pengadaan langsung selain nilainya di bawah 100 Juta Rupiah adalah kebutuhan
operasional yang merupakan kebutuhan rutin dan tidak menambah aset
ATAU teknologinya sederhana ATAU resikonya kecil ATAU  dilaksanakan oleh
penyedia perseorangan atau badan usaha kecil.
Berdasarkan
paparan di atas, maka Metode Pengadaan Langsung dapat digunakan untuk
pengadaan barang yang menambah aset selama nilainya di bawah 100 juta
rupiah.
Catatan:
Sebelum ada
yang bertanya, saya sampaikan bahwa sampai tulisan ini di buat, SBD
Pengadaan Langsung belum dikeluarkan oleh LKPP, sehingga prosedur
pengadaan langsung belum saya tulis. Setelah keluar, akan saya susun
prosedur serta tahapannya

No comments:

Post a Comment