Salah satu
peraturan yang masih mengganjal sejak Keppres 80 tahun 2003 hingga saat
pemberlakuan Perpres 54/2010 pada Jasa Pemborongan (Keppres 80/2003)
atau Pekerjaan Konstruksi (Perpres 54/2010) hari ini adalah
ketidaksinkronan kualifikasi usaha kecil dan non kecil dengan
kualifikasi usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi (LPJK).
peraturan yang masih mengganjal sejak Keppres 80 tahun 2003 hingga saat
pemberlakuan Perpres 54/2010 pada Jasa Pemborongan (Keppres 80/2003)
atau Pekerjaan Konstruksi (Perpres 54/2010) hari ini adalah
ketidaksinkronan kualifikasi usaha kecil dan non kecil dengan
kualifikasi usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi (LPJK).
Banyak
pertanyaan yang dilontarkan berisi “Bagaimana dengan persyaratan Gred
pak ? Apakah bisa digunakan sebagai persyaratan kualifikasi pada
Pekerjaan Konstruksi ?” Atau pertanyaan “Gred 5 itu termasuk kualifikasi
kecil atau non kecil ?”
pertanyaan yang dilontarkan berisi “Bagaimana dengan persyaratan Gred
pak ? Apakah bisa digunakan sebagai persyaratan kualifikasi pada
Pekerjaan Konstruksi ?” Atau pertanyaan “Gred 5 itu termasuk kualifikasi
kecil atau non kecil ?”
Memang kalau
kita melihat Peraturan LPJK Nomor 11a Tahun 2008 Pasal 10 Ayat (1), LPJK
membagi Kualifikasi Usaha menjadi 3, yaitu Gred 1-4 untuk usaha kecil,
Gred 5 untuk usaha menengah, dan Gred 6-7 untuk usaha kecil, padahal
pada Keppres 80 Tahun 2003 Pasal 52 Ayat (3) telah ditetapkan bahwa
kualifikasi menengah hanya berlaku hingga 31 Desember 2005
kita melihat Peraturan LPJK Nomor 11a Tahun 2008 Pasal 10 Ayat (1), LPJK
membagi Kualifikasi Usaha menjadi 3, yaitu Gred 1-4 untuk usaha kecil,
Gred 5 untuk usaha menengah, dan Gred 6-7 untuk usaha kecil, padahal
pada Keppres 80 Tahun 2003 Pasal 52 Ayat (3) telah ditetapkan bahwa
kualifikasi menengah hanya berlaku hingga 31 Desember 2005
Tapi
sebenarnya tidak heran, karena rupanya Peraturan LPJK Nomor 11a tersebut
tidak mengikuti Keppres 80 Tahun 2003 dan semua perubahannya yang
dibuktikan dengan tidak dimasukkannya Keppres 80 Tahun 2003 sebagai
salah satu dasar hukum pada konsideran Peraturan LPJK.
sebenarnya tidak heran, karena rupanya Peraturan LPJK Nomor 11a tersebut
tidak mengikuti Keppres 80 Tahun 2003 dan semua perubahannya yang
dibuktikan dengan tidak dimasukkannya Keppres 80 Tahun 2003 sebagai
salah satu dasar hukum pada konsideran Peraturan LPJK.
Sehubungan
dengan hal tersebut, dan untuk memberikan kekuatan hukum bagi pelaksana
di lapangan, khususnya untuk penerapan Perpres 54/2010 yang dimulai pada
hari ini secara penuh, maka Menteri Pekerjaan Umum sebagai Pembina Jasa
Konstruksi sesuai amanat PP Nomor 30 Tahun 2000 mengeluarkan Surat
Edaran nomor 16/SE/M/2010 tanggal 23 November 2010 yang menyatakan bahwa
sebagian aturan tentang kualifikasi usaha yang terdapat dalam Peraturan
LPJK nomor 11a tahun 2008 dan Peraturan LPJK nomor 12a tahun 2008 Tidak dapat digunakan sebagai acuan dalam proses pengadaan Jasa Konstruksi.
dengan hal tersebut, dan untuk memberikan kekuatan hukum bagi pelaksana
di lapangan, khususnya untuk penerapan Perpres 54/2010 yang dimulai pada
hari ini secara penuh, maka Menteri Pekerjaan Umum sebagai Pembina Jasa
Konstruksi sesuai amanat PP Nomor 30 Tahun 2000 mengeluarkan Surat
Edaran nomor 16/SE/M/2010 tanggal 23 November 2010 yang menyatakan bahwa
sebagian aturan tentang kualifikasi usaha yang terdapat dalam Peraturan
LPJK nomor 11a tahun 2008 dan Peraturan LPJK nomor 12a tahun 2008 Tidak dapat digunakan sebagai acuan dalam proses pengadaan Jasa Konstruksi.
Untuk lebih jelas, mari kita melihat SE tersebut
Silakan mengunduh file PDF Surat Edaran tersebut disini.
Dari SE di atas terlihat jelas bahwa:
- Pelaksanaan
pengadaan dalam bidang Pekerjaan Konstruksi dikembalikan sesuai aturan
pengadaan nasional, yaitu Perpres Nomor 54 Tahun 2010 - Peraturan
tentang Gred sebenarnya tidak sesuai dengan Keppres 80/2003 atau Perpres
54/2010 dan bagi yang sudah menggunakan atau memiliki Gred, maka
dilakukan penyesuaian seperti isi SE di atas - SBU, SKK, dan
SKT yang belum diperpanjang atau sudah tidak berlaku, tetap dapat
digunakan sebagai pemenuhan persyaratan khusus dalam bidang Konstruksi,
sehingga panitia pengadaan/ULP harus berhati-hati dengan hal ini, jangan
sampai menggugurkan penyedia barang yang SBU-nya sudah tidak berlaku
lagi.
Dengan aturan
ini diharapkan proses pengadaan dalam bidang Konstruksi dapat lebih
mudah dan memiliki dasar hukum yang lebih jelas.
ini diharapkan proses pengadaan dalam bidang Konstruksi dapat lebih
mudah dan memiliki dasar hukum yang lebih jelas.
No comments:
Post a Comment