Thursday, September 24, 2015

Apakah usaha kecil dapat mengikuti pengadaan di atas 2,5 M

Pertanyaan ini
sering muncul pada berbagai forum yang saya bawakan, termasuk melalui
blog ini atau melalui Facebook. Hal ini muncul karena pada beberapa
pengumuman pengadaan sering ditampilkan mengenai persyaratan kualifikasi
yang harus dimiliki oleh penyedia, salah satunya adalah “Kualifikasi
Non Kecil”
Apa dasar dari pendapat ini ?
Mari kita lihat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 100 Ayat 3
Nilai
paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya
sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali
untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat
dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
Kemudian mari kita lihat Penjelasan Perpres 54/2010 Pasal 100 Ayat 3
Yang
dimaksud dengan kompetensi teknis adalah memiliki kemampuan sumber daya
manusia, teknis, modal dan peralatan yang cukup, contohnya pengadaan
kendaraan, peralatan elektronik presisi tinggi, percetakan dengan
security paper, walaupun nilainya dibawah Rp2.500.000.000 (dua miliar
lima ratus juta rupiah), diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa yang
bukan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta koperasi kecil.
Dari sumber hukum di atas, apakah ada kalimat yang membatasi usaha kecil HANYA boleh mengikuti pengadaan yang bernilai sampai dengan 2,5 M ?
Kalimat
pada Pasal 100 Ayat 3 di atas merupakan kalimat perlindungan bagi Usaha
Kecil yang menekankan bahwa pekerjaan yang bernilai sampai dengan 2,5 M
HANYA BOLEH diikuti oleh usaha kecil. Hal ini agar usaha non kecil
tidak melahap semua pengadaan yang ada sehingga dapat mematikan usaha
kecil.
Kalimat inilah yang sering disalahtafsirkan oleh panitia pengadaan :)
Selan itu,
biasanya panitia berdalih bahwa ketentuan kecil dan non kecil sudah
tertuang dalam Surat Ijin Usaha yang dimiliki oleh penyedia, sehingga
apabila sudah ditetapkan bahwa pekerjaan itu hanya dikhususkan untuk
usaha non kecil, maka tidak boleh dikerjakan oleh usaha kecil karena
tidak sesuai dengan ijin usahanya.
Benarkah pendapat tersebut ?
Mari kita lihat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pasal 6 Ayat 2
Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:


  1. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai

    dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk

    tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

    sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Pada aturan di
atas, terlihat jelas bahwa kriteria usaha kecil hanya pada kekayaan
bersih atau hasil penjualan tahunan yang bernilai sampai dengan 2,5 M,
bukan
membatasi bahwa usaha kecil hanya boleh ikut pengadaan yang bernilai sampai dengan 2,5 M
Jadi, apa yang membatasi usaha kecil untuk dapat mengikuti pengadaan ?
Yang membatasi
bukanlah pada nilai lelangnya, melainkan kompetensi teknis yang
dibutuhkan untuk dapat melaksanakan pekerjaan. Kompetensi teknis ini
meliputi sumber daya manusia, teknis, modal dan peralatan.
Apakah usaha kecil dapat mengikuti pengadaan di atas 2,5 M ?
Jawabnya
adalah boleh, dengan catatan usaha kecil tersebut memenuhi persyaratan
SDM, Teknis, Modal dan Peralatan yang dibutuhkan untuk dapat mengikuti
pekerjaan
.
Oleh sebab
itu, mohon panitia pengadaan atau Pokja ULP tidak mengugurkan penyedia
yang mendaftar menggunakan SIUP Kecil untuk pengadaan yang diperuntukkan
bagi Non Kecil atau menolak pendaftaran dari penyedia tersebut. Silakan
dilihat kemampuan teknis dan kualifikasi dari penyedia tersebut,
termasuk persyaratan KD untuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya.
Apabila setelah dievaluasi ternyata penyedia tersebut mampu
melaksanakan, maka dapat tetap mengerjakan pengadaan tersebut.
Kalau
demikian, bukankah enak usaha kecil bisa ikut semua lelang sedangkan
usaha non kecil hanya bisa ikut yang bernilai di atas 2,5 M saja ?
Sebaiknya ijin usaha tetap di usaha kecil saja ah daripada diubah ke
usaha non kecil walaupun penjualan tahunan sudah bernilai di atas 2,5 M :)
Mungkin pernyataan di atas akan muncul setelah membaca paparan ini.
Tapi, agar dapat berpikir kembali, silakan dibaca Pasal 40 UU No. 20 Tahun 2008
Setiap
orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengaku
atau memakai nama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mendapatkan
kemudahan untuk memperoleh dana, tempat usaha, bidang dan kegiatan
usaha, atau pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah yang
diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

No comments:

Post a Comment