A. Pendahuluan
Dalam Pengadaan Barang/Jasa dikenal Istilah Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa
Pengguna Anggaran. Sering ada yang menanyakan apakah PA dapat melimpahkan semua
kewenangannya yang diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta
Perubahannya? Dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya
memang tidak disebutkan secara jelas mengenai batasan pelimpahan kewenangan
dari PA kepada KPA.
Pengguna Anggaran. Sering ada yang menanyakan apakah PA dapat melimpahkan semua
kewenangannya yang diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta
Perubahannya? Dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya
memang tidak disebutkan secara jelas mengenai batasan pelimpahan kewenangan
dari PA kepada KPA.
Dengan adanya Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelimpahan
Kewenangan Dari Pengguna Anggaran Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Dalam
Pengadaan barang/Jasa Pemerintah pelimpahan kewengan menjadi lebih jelas dan
mempunyai kepastian hukum.
Kewenangan Dari Pengguna Anggaran Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Dalam
Pengadaan barang/Jasa Pemerintah pelimpahan kewengan menjadi lebih jelas dan
mempunyai kepastian hukum.
B. Definisi
- Pengguna
Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah
atau Pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna APBN/APBD. - Kuasa
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang
ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala
Daerah untuk menggunakan APBD. - KPA
pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya merupakan Pejabat yang
ditetapkan oleh PA. - KPA
pada Pemerintah Daerah merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh Kepala
Daerah atas usul PA. - Pelimpahan
kewenangan adalah pelimpahan dari PA kepada KPA untuk melaksanakan
sebagian kewenangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah sesuai
Peraturan Perundang-Undangan.
C. Identifikasi Kewenangan Pengguna Anggaran
Kewenangan PA dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya
terdapat pada 4 Pasal yaitu Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 83 ayat (3), Pasal
84 ayat (6), dan Pasal 118 ayat (4) sebagaimana diuraikan berikut:
terdapat pada 4 Pasal yaitu Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 83 ayat (3), Pasal
84 ayat (6), dan Pasal 118 ayat (4) sebagaimana diuraikan berikut:
Pasal 8 ayat (1)
PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
- menetapkan
Rencana Umum Pengadaan; - mengumumkan
secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I; - menetapkan
PPK; - menetapkan
Pejabat Pengadaan; - menetapkan
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; - menetapkan: pemenang
pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);atau pemenang pada
Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa
Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah). - mengawasi
pelaksanaan anggaran; - menyampaikan
laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - menyelesaikan
perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi
perbedaan pendapat; dan - mengawasi
penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 8 ayat (2)
Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam
hal diperlukan, PA dapat:
hal diperlukan, PA dapat:
- menetapkan
tim teknis; dan/atau - menetapkan
tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan Pengadaan melalui Sayembara/Kontes
Pasal 83 Ayat (3)
PA/KPA menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal apabila:
- PA/KPA
sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena
proses Pelelangan/Seleksi/ Pemilihan Langsung tidak sesuai dengan
Peraturan Presiden ini; - pengaduan
masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan ULP dan/atau PPK ternyata
benar; - dugaan
KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan benar oleh pihak
berwenang; - sanggahan
dari Penyedia Barang/Jasa atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam
Dokumen Pengadaan Penyedia Barang/Jasa ternyata benar; - Dokumen
Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini; - Pelaksanaan
Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai atau menyimpang dari
Dokumen Pengadaan; - calon
pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri; atau - pelaksanaan
Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung melanggar Peraturan Presiden ini.
Pasal 84 Ayat (6)
Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang gagal, Kelompok Kerja
ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan
tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas, dengan
ketentuan:
ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan
tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas, dengan
ketentuan:
- hasil
pekerjaan tidak dapat ditunda; - menyangkut
kepentingan/keselamatan masyarakat; dan - tidak
cukup waktu untuk melaksanakan proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan
Langsung dan pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 118 ayat (4)
Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan oleh
PA/KPA setelah mendapat masukan dari PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan
sesuai dengan ketentuan.
PA/KPA setelah mendapat masukan dari PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan
sesuai dengan ketentuan.
Keterangan: yang dimaksud dengan sanksi pada ayat (2) adalah sanksi
pencantuman dalam Daftar Hitam.
pencantuman dalam Daftar Hitam.
D. Pelimpahan Kewenangan Dari PA kepada KPA Berdasarkan Perpres
Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya
Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya
Pasal 9
Atas dasar pertimbangan besaran beban pekerjaan atau rentang kendali
organisasi:
organisasi:
- PA
pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya menetapkan seorang atau
beberapa orang KPA; - PA
pada Pemerintah Daerah mengusulkan 1 (satu) atau beberapa orang KPA
kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan.
Pasal 10 ayat (1)
KPA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya merupakan Pejabat yang
ditetapkan oleh PA.
ditetapkan oleh PA.
Pasal 10 ayat (2)
KPA pada Pemerintah Daerah merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh Kepala
Daerah atas usul PA.
Daerah atas usul PA.
Pasal 10 ayat (3)
KPA untuk dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan ditetapkan oleh PA pada
Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya atas usul Kepala Daerah.
Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya atas usul Kepala Daerah.
Pasal 10 ayat (4)
KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA
E. Pelimpahan Kewenangan Dari PA kepada KPA Berdasarkan Peraturan
Kepala LKPP LKPP Nomor 1 Tahun 2014
Kepala LKPP LKPP Nomor 1 Tahun 2014
Pasal 3 ayat (1)
PA dapat melimpahkan sebagian wewenang dalam proses Pengadaan Barang/Jasa
kepada KPA didasarkan atas pertimbangan besaran beban pekerjaan atau rentang
kendali organisasi.
kepada KPA didasarkan atas pertimbangan besaran beban pekerjaan atau rentang
kendali organisasi.
Pasal 3 ayat (2)
Pelimpahan kewenangan PA pada Kementerian/Lembaga/Institusi kepada KPA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan PA.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan PA.
Pasal 3 ayat (3)
Pelimpahan kewenangan dari PA pada Pemerintah Daerah kepada KPA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Daerah
berdasarkan usulan PA.
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Daerah
berdasarkan usulan PA.
Pasal 3 ayat (4)
Kewenangan PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat
dilimpahkan kepada KPA adalah:
dilimpahkan kepada KPA adalah:
- mengawasi
pelaksanaan anggaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dan Perubahannya; - menetapkan
pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk
paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai
diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sebagaimana tercantum
dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya; dan - menetapkan
pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket
Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dan Perubahannya.
Pasal 3 ayat (5)
Kewenangan PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat
dilimpahkan kepada KPA yang bertindak sebagai PPK atau Kepala ULP adalah:
dilimpahkan kepada KPA yang bertindak sebagai PPK atau Kepala ULP adalah:
- menyelesaikan
perselisihan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Kelompok Kerja
Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan atau Panitia/Pejabat Penerima
Hasil Pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan
Perubahannya; - memberikan
sanksi pencantuman dalam daftar hitam pada paket kegiatan terkait
sebagaimana tercantum dalam Pasal 118 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya; - menyatakan
pelelangan/seleksi/pemilihan langsung gagal sebagaimana tercantum dalam
Pasal 83 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya;
F. Matriks Pelimpahan Kewenangan Dari PA Kepada KPA
Matriks ini dibuat untuk lebih mempermudah dalam memahami ketentuan
pelimpahan kewenangan dari PA kepada KPA. Dalam matriks tersebut diuraikan mana
kewenangan yang dapat dan tidak dapat dilimpahkan dari PA kepada
KPA berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya dan
Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2014.
pelimpahan kewenangan dari PA kepada KPA. Dalam matriks tersebut diuraikan mana
kewenangan yang dapat dan tidak dapat dilimpahkan dari PA kepada
KPA berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya dan
Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2014.
No comments:
Post a Comment