Thursday, September 24, 2015

Pelimpahan Kewenangan Dari PA Kepada KPA Dalam Pengadaan Barang/Jasa



A.   Pendahuluan
Dalam Pengadaan Barang/Jasa dikenal Istilah Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa
Pengguna Anggaran. Sering ada yang menanyakan apakah PA dapat melimpahkan semua
kewenangannya yang diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta
Perubahannya?  Dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya
memang tidak disebutkan secara jelas mengenai batasan pelimpahan kewenangan
dari PA kepada KPA.
Dengan adanya Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelimpahan
Kewenangan Dari Pengguna Anggaran Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Dalam
Pengadaan barang/Jasa Pemerintah pelimpahan kewengan menjadi lebih jelas dan
mempunyai kepastian hukum.
B.   Definisi
    1. Pengguna
      Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan
      penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah
      atau Pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna APBN/APBD.
    2. Kuasa
      Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang
      ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala
      Daerah untuk menggunakan APBD.
    3. KPA
      pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya merupakan Pejabat yang
      ditetapkan oleh PA.
    4. KPA
      pada Pemerintah Daerah merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh Kepala
      Daerah atas usul PA.
    5. Pelimpahan
      kewenangan adalah pelimpahan dari PA kepada KPA untuk melaksanakan
      sebagian kewenangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah sesuai
      Peraturan Perundang-Undangan.
C.   Identifikasi Kewenangan Pengguna Anggaran
Kewenangan PA dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya
terdapat pada 4 Pasal yaitu Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 83 ayat (3), Pasal
84 ayat (6), dan Pasal 118 ayat (4) sebagaimana diuraikan berikut:
Pasal 8 ayat (1)
PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
    1. menetapkan
      Rencana Umum Pengadaan;
    2. mengumumkan
      secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
    3. menetapkan
      PPK;
    4. menetapkan
      Pejabat Pengadaan;
    5. menetapkan
      Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
    6. menetapkan: pemenang
      pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket
      Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas
      Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);atau pemenang pada
      Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa
      Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
      rupiah).
    7. mengawasi
      pelaksanaan anggaran;
    8. menyampaikan
      laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    9. menyelesaikan
      perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi
      perbedaan pendapat; dan
    10. mengawasi
      penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 8 ayat (2)
Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam
hal diperlukan, PA dapat:
    1. menetapkan
      tim teknis; dan/atau
    2. menetapkan
      tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan Pengadaan melalui Sayembara/Kontes
Pasal 83 Ayat (3)
PA/KPA menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal apabila:
    1. PA/KPA
      sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena
      proses Pelelangan/Seleksi/ Pemilihan Langsung tidak sesuai dengan
      Peraturan Presiden ini;
    2. pengaduan
      masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan ULP dan/atau PPK ternyata
      benar;
    3. dugaan
      KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
      Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan benar oleh pihak
      berwenang;
    4. sanggahan
      dari Penyedia Barang/Jasa atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam
      Dokumen Pengadaan Penyedia Barang/Jasa ternyata benar;
    5. Dokumen
      Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
    6. Pelaksanaan
      Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai atau menyimpang dari
      Dokumen Pengadaan;
    7. calon
      pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri; atau
    8. pelaksanaan
      Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung melanggar Peraturan Presiden ini.
Pasal 84 Ayat (6)
Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang gagal, Kelompok Kerja
ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan
tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas, dengan
ketentuan:
    1. hasil
      pekerjaan tidak dapat ditunda;
    2. menyangkut
      kepentingan/keselamatan masyarakat; dan
    3. tidak
      cukup waktu untuk melaksanakan proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan
      Langsung dan pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 118 ayat (4)
Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan oleh
PA/KPA setelah mendapat masukan dari PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan
sesuai dengan ketentuan.
Keterangan: yang dimaksud dengan sanksi pada ayat (2) adalah sanksi
pencantuman dalam Daftar Hitam.
D.   Pelimpahan Kewenangan Dari PA kepada KPA Berdasarkan Perpres
Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya
Pasal 9
Atas dasar pertimbangan besaran beban pekerjaan atau rentang kendali
organisasi:
    1. PA
      pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya menetapkan seorang atau
      beberapa orang KPA;
    2. PA
      pada Pemerintah Daerah mengusulkan 1 (satu) atau beberapa orang KPA
      kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan.
Pasal 10 ayat (1)
KPA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya merupakan Pejabat yang
ditetapkan oleh PA.
Pasal 10 ayat (2)
KPA pada Pemerintah Daerah merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh Kepala
Daerah atas usul PA.
Pasal 10 ayat (3)
KPA untuk dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan ditetapkan oleh PA pada
Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya atas usul Kepala Daerah.
Pasal 10 ayat (4)
KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA
E.   Pelimpahan Kewenangan Dari PA kepada KPA Berdasarkan Peraturan
Kepala LKPP LKPP Nomor 1 Tahun 2014
Pasal 3 ayat (1)
PA dapat melimpahkan sebagian wewenang dalam proses Pengadaan Barang/Jasa
kepada KPA didasarkan atas pertimbangan besaran beban pekerjaan atau rentang
kendali organisasi.
Pasal 3 ayat (2)
Pelimpahan kewenangan PA pada Kementerian/Lembaga/Institusi kepada KPA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan PA.
Pasal 3 ayat (3)
Pelimpahan kewenangan dari PA pada Pemerintah Daerah kepada KPA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Daerah
berdasarkan usulan PA.
Pasal 3 ayat (4)
Kewenangan PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat
dilimpahkan kepada KPA adalah:
    1. mengawasi
      pelaksanaan anggaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1)
      Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
      Pemerintah dan Perubahannya;
    2. menetapkan
      pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk
      paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai
      diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sebagaimana tercantum
      dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
      Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya; dan
    3. menetapkan
      pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket
      Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00
      (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1)
      Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
      Pemerintah dan Perubahannya.
Pasal 3 ayat (5)
Kewenangan PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat
dilimpahkan kepada KPA yang bertindak sebagai PPK atau Kepala ULP adalah:
    1. menyelesaikan
      perselisihan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Kelompok Kerja
      Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan atau Panitia/Pejabat Penerima
      Hasil Pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan
      Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan
      Perubahannya;
    2. memberikan
      sanksi pencantuman dalam daftar hitam pada paket kegiatan terkait
      sebagaimana tercantum dalam Pasal 118 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor
      54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya;
    3. menyatakan
      pelelangan/seleksi/pemilihan langsung gagal sebagaimana tercantum dalam
      Pasal 83 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
      Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya;
F.   Matriks Pelimpahan Kewenangan Dari PA Kepada KPA
Matriks ini dibuat untuk lebih mempermudah dalam memahami ketentuan
pelimpahan kewenangan dari PA kepada KPA. Dalam matriks tersebut diuraikan mana
kewenangan yang dapat dan tidak dapat dilimpahkan dari PA kepada
KPA berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya dan
Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2014.





No comments:

Post a Comment