Thursday, September 24, 2015

Penunjukan Langsung pada Perpres 54/2010

Setelah
Perpres 54/2010 diluncurkan dan saya sudah memuat matriks perbedaan
antara Keppres 80/2003 dengan Perpres 54/2010, banyak muncul pertanyaan
melalui blog, sms, telepon, facebook, dan bertemu langsung dengan topik
“Sekarang berapa nilai yang bisa penunjukan langsung pak ?”, atau
“Benarkan penunjukan langsung sekarang nilainya dibawah 100 Juta ?”

Terus terang, kalau pertanyaannya hanya Pemilihan Langsung (PML), masih
agak mudah untuk dijawab, karena perubahannya memang cukup drastis,
namun jawaban mengenai Penunjukan Langsung agak sulit karena paradigma
Penunjukan Langsung (PL) pada Perpres 54/2010 sudah berbeda dengan PL
pada keppres 80/2003.
Mari kita melihat paradigma Penunjukan Langsung pada Keppres Nomor 80 Tahun 2003
Pasal
17 Ayat 5 Keppres 80/2003 menetapkan bahwa dalam keadaan tertentu dan
keadaan khusus pemilihan penyedian barang/jasa dapat dilakukan terhadap 1
(satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi teknis dan
harga.
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah:
  1. Penanganan
    darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat
    yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda atau harus dilakukan
    segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam serta tindakan
    darurat untuk pencegahan bencana dan/atau kerusakan infrastruktur yang
    apabila tidak segera dilaksanakan dipastikan dapat membahayakan
    keselamatan masyarakat. Pekerjaan sebagai kelanjutan dari tindakan
    darurat di atas, untuk selanjutnya dilakukan sesuai dengan tata cara
    pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden
    ini; dan/atau
  2. pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
  3. pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan:


    1. untuk keperluan sendiri; dan/atau
    2. teknologi sederhana; dan/atau
    3. risiko kecil; dan/atau
    4. dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang-perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil; dan/atau
  4. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat ijin
  5. pekerjaan logistik pemilu tahun tertentu dan penanganan bencana di daerah Aceh, dll (tidak dibahas pada tulisan ini)
Yang dimaksud dengan keadaan khusus adalah:
  1. pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah; atau
  2. pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten; atau
  3. merupakan
    hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri
    kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil; atau
  4. pekerjaan
    yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi
    khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu
    mengaplikasikannya; atau
  5. pekerjaan
    pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan dalam
    rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan
    pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang jenis, jumlah dan harganya
    telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang
    kesehatan.
Nah, bagaimana dengan Perpres 54 Tahun 2010 ?
Pasal 38 Ayat
(1) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 menyebutkan bahwa Penunjukan Langsung
terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
dapat dilakukan dalam hal:
  1. keadaan tertentu; dan/atau
  2. pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus.
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah:
  1. penanganan
    darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian
    pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk


    1. pertahanan negara;
    2. keamanan dan ketertiban masyarakat;
    3. keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/ harus dilakukan segera, termasuk:


      1. akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial;
      2. dalam    rangka    pencegahan    bencana; dan/atau
      3. akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.
  2. pekerjaan
    penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti
    komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
  3. kegiatan
    menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan
    serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang
    ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
  4. Barang/Pekerjaan
    Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh
    1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1
    (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari
    pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk
    mendapatkan izin dari pemerintah.
Yang dimaksud dengan pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus adalah:
  1. Barang/Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah;
  2. Pekerjaan
    Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan
    satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara
    keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya
    (unforeseen condition);
  3. Barang/Pekerjaan
    Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang hanya dapat
    dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 (satu)
    Penyedia yang mampu;
  4. Pekerjaan
    Pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan habis pakai
    dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan
    pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan
    oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang kesehatan;
  5. Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
  6. sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat; atau
  7. lanjutan sewa
    gedung/kantor dan lanjutan sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya
    dengan ketentuan dan tata cara pembayaran serta penyesuaian harga yang
    dapat dipertanggungjawabkan.
Aturan pemilihan langsung pada Perpres 54 Tahun 2010

Dari paparan di atas dapat disimpulkan:
  1. Istilah
    “keadaan khusus” pada Keppres 80/2003 telah diubah menjadi “pengadaan
    Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat
    khusus” pada Perpres 54/2010
  2. Tidak ada
    batasan nilai untuk Penunjukan Langsung pada Perpres 54/2010 karena
    aturan 50 juta pada keadaan tertentu telah dihapuskan pada Perpres
    54/2010. Sebagai gantinya, silakan menggunakan Pengadaan Langsung (akan
    dibahas pada tulisan lain)
  3. Perpres
    54/2010 memasukkan bencana non alam dan bencana sosial sebagai salah
    satu kondisi yang membolehkan dilaksanakan penunjulan langsung
  4. Pembelian
    Mobil dan kendaraan bermotor lainnya yang harganya merupakan harga
    khusus pemerintah yang telah dipublikasikan, sewa hotel/penginapan yang
    tarifnya terbuka, serta lanjutan sewa kantor juga diperbolehkan
    menggunakan mekanisme Penunjukan Langsung
Mudah-mudahan tulisan di atas dapat menjawab pertanyaan khusus mengenai Penunjukan Langsung pada Perpres 54/2010.

No comments:

Post a Comment