Thursday, September 24, 2015

Solusi Akhir Tahun dalam Pelaksanaan Kontrak PBJ

Salah satu “kehebohan” yang biasa terjadi pada akhir tahun anggaran
adalah pelaksanaan pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada akhir
tahun.
Yang menjadi permasalahan utama, pelaksanaan pekerjaan untuk kontrak
tahun tunggal tidak boleh melewati tahun anggaran. Belum lagi KPPN hanya
melayani pembayaran maksimal pada tanggal 20 Desember.
Menyikapi hal tersebut, khususnya untuk pekerjaan yang tidak dapat
diselesaikan pada tanggal 31 Desember, dilakukan salah satu dari 3
kemungkinan yaitu:
  1. Memutuskan kontrak secara sepihak sejak tanggal 31 Desember dan menyatakan penyedia wanprestasi
  2. Melanjutkan pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya namun penyedia
    wajib menyerahkan jaminan pembayaran senilai pekerjaan yang belum
    diselesaikan. Hal ini telah dituliskan oleh pak Agus Kuncoro (Guskun)
    melalui tulisan pada laman http://www.guskun.com/blog/pengadaan/84-pilihan-seorang-ppk-bagi-negara-nya
  3. Memalsukan Berita Acara Serah Terima (BAST) seakan-akan pekerjaan
    telah selesai pada tanggal 20 Desember, namun menahan anggarannya sampai
    pekerjaan selesai dilaksanakan pada rekening penampungan tertentu.
Yang mengkhawatirkan, banyak terjadi kasus yang diakibatkan pilihan
ke 3 di atas, karena rawan terhadap penyimpangan serta kalau ada
pemeriksaan sudah dapat dipakstikan menjadi temuan.
Namun, tanggal 7 Februari 2012, Menteri Keuangan telah menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.05/2012 tentang
Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran Berikutnya.
Ini merupakan angin segar terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut,
walaupun terlambat,  agar tidak terjadi lagi BEST palsu bertebaran
dimana-mana.
Beberapa hal pokok dalam PMK tersebut adalah:
  1. Pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan hingga akhir tahun dapat
    dilanjutkan pekerjaannya pada tahun anggaran berikutnya namun tidak
    termasuk sebagai kontrak tahun jamak (Multiyears);
  2. Pekerjaan yang dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya tidak
    boleh menggunakan DIPA tahun pelaksanaan, melainkan harus menggunakan
    DIPA tahun berikutnya. Apabila anggaran belum tersedia maka harus
    melakukan revisi DIPA/Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);
  3. Kontrak pekerjaan yang dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya
    harus diadendum untuk mencantumkan sumber anggaran tahun berikutnya atas
    sisa pekerjaan yang akan diselesaikan;
  4. Penyedia wajib membuat surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan sisa pekerjaan yang ditujukan kepada KPA (bukan PPK) ;
  5. Penyedia tetap dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 x jumlah
    hari, maksimal 50 hari kalender sejak tanggal berakhirnya kontrak awal;
  6. Apabila setelah 50 hari penyedia tetap tidak dapat menyelesaikan
    pekerjaan, maka kontrak dihentikan dan dikenakan denda maksimum.

No comments:

Post a Comment