Thursday, September 24, 2015

Hapuskan Persyaratan Pajak 3 Bulan Terahir Pada Dokumen Pengadaan

Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Perubahan ke 4 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah membuat beberapa perubahan yang cukup signifikan yang
bertujuan untuk percepatan dan kemudahan pelaksanaan pengadaan
barang/jasa pemerintah.
Salah satu poin penting pada Perpres ini
adalah Pasal I angka 3 yang mengubah ketentuan Pasal 19 Ayat (1) huruf l
yang sebelumnya bertuliskan:
“sebagai wajib pajak sudah memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan
tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal
21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN
(bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam
tahun berjalan.”
berubah menjadi:
“memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir.”
Hal ini berarti ketentuan perpajakan
yang tercantum dalam dokumen pengadaan maupun persyaratan yang tertulis
pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) tidak boleh lagi
mempersyaratkan laporan bulanan pajak 3 bulan terakhir.
Ini memang merupakan kemajuan yang cukup
berarti, karena alangkah banyaknya penawaran yang digugurkan dengan
alasan tidak memenuhi ketentuan pajak 3 bulan terakhir.
Ini tidak sepenuhnya kesalahan penyedia
saja, melainkan beberapa pokja yang tidak mengetahui ketentuan
perpajakan. Salah satunya adalah ketentuan batas akhir pembayaran dan
pelaporan SPT Masa. Masih banyak Pokja yang mempersyaratkan laporan
pajak bulan sebelumnya padahal pemasukan penawaran dibawah tanggal 20.
Aturan perpajakan menetapkan batas akhir pelaporan adalah tanggal 20
sehingga apabila sebelum tanggal 20 maka penyedia belum memiliki laporan
bulanan pajak bulan sebelumnya.
Salah satu permasalahan yang terjadi
adalah perubahan persyaratan perpajakan yaitu penambahan Pasal 4 ayat 1
dan ayat 2 yang tidak tertuang dalam Perpres 54/2010 dan perubahannya.
Yang terjadi adalah digugurkannya penyedia yang tidak memasukkan bukti
lapor Pasal 25/29 padahal penyedia sudah melaporkan pajak Pasal 4.
Dengan dihapuskannya persyaratan ini,
maka kebingungan mengenai pasal-pasal perpajakan dapat dihindari.
Apalagi ke depannya akan dikembangkan Informasi Kinerja Penyedia yang
akan menilai kinerja seluruh penyedia berbasis elektronik, sehingga
dokumen kualifikasi tidak perlukan lagi dalam pengadaan barang/jasa.
Perlu diketahui, Perpres ini berlaku
sejak ditetapkan, yaitu tanggal 16 Januari 2015, sehingga diharapkan
seluruh Pokja untuk menyesuaikan dokumen pengadaan yang saat ini sedang
disusun atau yang akan dilaksanakan pada tahun ini.

No comments:

Post a Comment