Thursday, September 24, 2015

Perpres Nomor 172 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010



Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kembali
mengalami perubahan. Kali ini merupakan perubahan ketiga setelah sebelumnya dua
kali mengalami perubahan yaitu dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2011 dan Perpres
Nomor 70 Tahun 2012.
Perpres Nomor 172 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah diundangkan sejak
tanggl 1 Desember 2014.
Berbeda dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 yang mengalami banyak perubahan,
pada Perpres Nomor 172 tahun 2014 hanya mengalami penambahan satu kalusul di
Pasal 38 ayat (5) yaitu penambahan huruf d.1.
Pasal 38 ayat 5 merupakan ketentuan yang mengatur tentang kriteria
Barang/Jasa Konstruksi/Jasa Lainnya yang dimungkinkan untuk dilakukan
Penunjukan Langsung.
Pasal 38 ayat (5) huruf d.1 mengatur tentang dimungkinkannya Penunjukan
Langsung pada Pekerjaan Pengadaan dan Penyaluran benih unggul yang meliputi
benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA
kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat
dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan.
Kalusul ini harus dicermati dengan hati-hati. Penunjukan Langsung hanya
dimungkinkan jika bertujuan UNTUK MENJAMIN KETERSEDIAAN BENIH DAN PUPUK
SECARA TEPAT DAN CEPAT UNTUK PELAKSANAAN PENINGKATAN KETAHANAN PANGAN.
Sesuai ketentuan pada Perpres 172/2014 Pasal 38 ayat (5) huruf d.1 , ada 3
(tiga) hal yang menjadi persyaratan wajib yang harus dipenuhi sehingga
dimungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung, yaitu:
  1. Pekerjaan
    yang dilakukan adalah Pengadaan dan Penyaluran benih unggul yang meliputi
    benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan
    ZA;
  2. Pengadaan
    dan penyaluran benih unggul serta pupuk tersebut diperuntukan
    bagi PETANI; dan
  3. Penunjukan
    Langsung yang dilakukan bertujuan untuk menjamin ketersediaan benih dan
    pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan
    pangan.







No comments:

Post a Comment