Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2014 kembali
untuk kesekian kalinya Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan terkait
solusi kontrak akhir tahun. Peraturan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
194/Pmk.05/2014 Tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian
Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran yang
menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2012.
untuk kesekian kalinya Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan terkait
solusi kontrak akhir tahun. Peraturan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
194/Pmk.05/2014 Tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian
Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran yang
menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2012.
Banyak yang berharap PMK 194/2014 yang diterbitkan 6 oktober 2014 ini akan
memberikan fleksibilitas dari sisi administrasi keuangan terkait pelaksanaan
kontrak akhir tahun. Untuk mengupasnya saya mencoba merunut pasal per pasal
agar ketemu alur pikir penyusun PMK ini.
Pasal 2
memberikan fleksibilitas dari sisi administrasi keuangan terkait pelaksanaan
kontrak akhir tahun. Untuk mengupasnya saya mencoba merunut pasal per pasal
agar ketemu alur pikir penyusun PMK ini.
Pasal 2
Pekerjaan dari suatu kontrak tahunan yang
dibiayai dari Rupiah Murni, harus selesai pada akhir masa kontrak dalam Tahun
Anggaran berkenaan.
dibiayai dari Rupiah Murni, harus selesai pada akhir masa kontrak dalam Tahun
Anggaran berkenaan.
Pasal ini menegaskan tentang definisi kontrak
tahun tunggal dan tahun anggaran. Bahwa yang disebut Tahun Anggaran adalah masa
berlakunya anggaran yang dihitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal
31 Desember. Definisi ini memang tidak menyebutkan kontrak, namun demikian
sebuah kontrak yang mengikat 1 tahun anggaran harus sesuai dengan syarat masa
berlaku anggaran, ini agar kontrak tersebut bisa dibayar.
tahun tunggal dan tahun anggaran. Bahwa yang disebut Tahun Anggaran adalah masa
berlakunya anggaran yang dihitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal
31 Desember. Definisi ini memang tidak menyebutkan kontrak, namun demikian
sebuah kontrak yang mengikat 1 tahun anggaran harus sesuai dengan syarat masa
berlaku anggaran, ini agar kontrak tersebut bisa dibayar.
Pasal 3
- Dalam hal pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tidak terselesaikan sampai dengan akhir Tahun
Anggaran, penyelesaian sisa pekerjaan dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran
Berikutnya. - Sisa nilai pekerjaan yang tidak terselesaikan
sampai dengan akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat diluncurkan ke Tahun Anggaran Berikutnya. - Sisa nilai pekerjaan yang tidak
dapat diluncurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
ditambahkan (on top) ke dalam anggaran Tahun Anggaran Berikutnya.
Pasal ini merupakan kebijakan dari kewajiban
harus selesainya pekerjaan dimasa akhir kontrak dalam tahun anggaran berkenaan.
Pasal ini membolehkan pelaksanaan pekerjaan dapat dilanjutkan ke tahun anggaran
berikutnya. Meskipun pelaksanaan pekerjaan dapat melewati tahun anggaran namunpembayaran
nilai sisa pekerjaan tidak dapat dilakukan di tahun anggaran
berikutnya.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa ada 2 domain besar yang harus diperhatikan
untuk memetakan kondisi yaitu Pelaksanaan Pekerjaan (Progress Fisik) dan Nilai
Pekerjaan (Progres Keuangan/Pembayaran).
Pelaksanaan pekerjaan dapat melewati akhir tahun
sementara nilai pekerjaan tidak dapat dibebankan ke
dalam anggaran tahun berikutnya. Dua kondisi kontradiktif ini memerlukan
pemahaman yang mendalam dari sisi pelaksanaan pekerjaan
baik pekerjaan maupun nilai pekerjaan.
harus selesainya pekerjaan dimasa akhir kontrak dalam tahun anggaran berkenaan.
Pasal ini membolehkan pelaksanaan pekerjaan dapat dilanjutkan ke tahun anggaran
berikutnya. Meskipun pelaksanaan pekerjaan dapat melewati tahun anggaran namunpembayaran
nilai sisa pekerjaan tidak dapat dilakukan di tahun anggaran
berikutnya.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa ada 2 domain besar yang harus diperhatikan
untuk memetakan kondisi yaitu Pelaksanaan Pekerjaan (Progress Fisik) dan Nilai
Pekerjaan (Progres Keuangan/Pembayaran).
Pelaksanaan pekerjaan dapat melewati akhir tahun
sementara nilai pekerjaan tidak dapat dibebankan ke
dalam anggaran tahun berikutnya. Dua kondisi kontradiktif ini memerlukan
pemahaman yang mendalam dari sisi pelaksanaan pekerjaan
baik pekerjaan maupun nilai pekerjaan.
Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) |
Nilai Pekerjaan (Pembayaran) |
PPK dan KPA |
KPA |
Penyelesaian Sisa Pelaksanaan Pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya harus memenuhi ketentuan berikut:
|
Penyelesaian pembayaran dapat dilakukan pada tahun anggaran berikutnya jika:
3. tidak menuntut denda/bunga apabila terdapat keterlambatan pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan pada Tahun Anggaran Berikutnya yang diakibatkan oleh keterlambatan penyelesaian revisi anggaran
|
PERUBAHAN KONTRAK |
PENGANGGARAN |
|
|
GAGAL PELAKSANAAN |
PEMBAYARAN SISA PEKERJAAN |
Jika pekerjaan belum dapat diselesaikan dalam waktu yang diperjanjikan, KPA melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
|
Pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya dilaksanakan:
|
** TENTANG JAMINAN PEMBAYARAN |
|
Untuk pelaksanaan pekerjaan yang belum mencapai 100% sampai akhir batas akhir pembayaran SPM LS maka pelaksanaan pekerjaan dilaporkan sesuai progres pelaksanaan pekerjaan s/d batas akhir SPM LS.Nilai sisa pekerjaan dijamin dengan surat jaminan pembayaran sebesar nilai sisa pekerjaan sejak batas akhir SPM LS s/d 31 Desember. |
Beberapa hal yang dapat saya simpulkan dari
mekanisme solusi akhir tahun APBN berdasarkan PMK 194/Pmk.05/2014 ini:
mekanisme solusi akhir tahun APBN berdasarkan PMK 194/Pmk.05/2014 ini:
- Pelaksanaan sisa pekerjaan melewati akhir tahun yang diatur
adalah akibat dari kesalahan penyedia yang diakumulasi sebagai
keterlambatan sehingga penyedia wajib dikenai denda. - Tanggungjawab PPK menjadi lebih ringan karena hanya
mempertanggungjawabkan pelaksanaan kontrak saja (progres fisik) kemudian
memberikan pertimbangan kepada KPA tentang pelaksanaan sisa pekerjaan
melewati akhir tahun atau tidak. - Tanggungjawab KPA menjadi sangat besar karena
bertanggungjawab penuh secara formal dan materil terhadap keputusan
dilanjutkannya pelaksanaan sisa pekerjaan melewati tahun atau tidak.
Termasuk tanggungjawab memastikan ketersediaan anggaran pada revisi
anggaran tahun berikutnya. - Substansi PMK lebih baik dari sebelumnya dengan mendasarkan
pertimbangan pelaksanaan sisa pekerjaan melewati tahun anggaran kepada
kepastian ketersediaan anggaran di revisi anggaran tahun berikutnya yang
kemudian dibebankan kepada KPA. - Diperlukan KPA yang sakti mandraguna yang dapat memastikan
revisi anggaran tahun berikutnya tersedia, sekaligus juga memastikan
penyedia melaksanakan kewajiban pelaksanaan sisa pekerjaan sesuai
pernyataan kesanggupan. - Untuk mekanisme solusi akhir tahun daerah dapat melakukan
benchmark PMK ini melalui Peraturan Bupati. Namun yang perlu diingat
implementasi penganggaran APBN dan APBD sangat berbeda disisi prakteknya.
Untuk APBD akan dibahas pada artikel selanjutnya. Insya Allah.
Sumber: Samsul Ramli
No comments:
Post a Comment