Thursday, September 24, 2015

Solusi Akhir Tahun PMK 194/2014, Sekarang Diperlukan KPA Sakti Mandraguna



Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2014 kembali
untuk kesekian kalinya Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan terkait
solusi kontrak akhir tahun. Peraturan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
194/Pmk.05/2014
Tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian
Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran yang
menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2012.
Banyak yang berharap PMK 194/2014 yang diterbitkan 6 oktober 2014 ini akan
memberikan fleksibilitas dari sisi administrasi keuangan terkait pelaksanaan
kontrak akhir tahun. Untuk mengupasnya saya mencoba merunut pasal per pasal
agar ketemu alur pikir penyusun PMK ini.

Pasal 2
Pekerjaan dari suatu kontrak tahunan yang
dibiayai dari Rupiah Murni, harus selesai pada akhir masa kontrak dalam Tahun
Anggaran berkenaan.
Pasal ini menegaskan tentang definisi kontrak
tahun tunggal dan tahun anggaran. Bahwa yang disebut Tahun Anggaran adalah masa
berlakunya anggaran yang dihitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal
31 Desember. Definisi ini memang tidak menyebutkan kontrak, namun demikian
sebuah kontrak yang mengikat 1 tahun anggaran harus sesuai dengan syarat masa
berlaku anggaran, ini agar kontrak tersebut bisa dibayar.
Pasal 3
  1. Dalam hal pekerjaan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2 tidak terselesaikan sampai dengan akhir Tahun
    Anggaran, penyelesaian sisa pekerjaan dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran
    Berikutnya.
  2. Sisa nilai pekerjaan yang tidak terselesaikan
    sampai dengan akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    tidak dapat diluncurkan ke Tahun Anggaran Berikutnya.
  3. Sisa nilai pekerjaan yang tidak
    dapat diluncurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
    ditambahkan (on top) ke dalam anggaran Tahun Anggaran Berikutnya.
Pasal ini merupakan kebijakan dari kewajiban
harus selesainya pekerjaan dimasa akhir kontrak dalam tahun anggaran berkenaan.
Pasal ini membolehkan pelaksanaan pekerjaan dapat dilanjutkan ke tahun anggaran
berikutnya. Meskipun pelaksanaan pekerjaan dapat melewati tahun anggaran namunpembayaran
nilai sisa pekerjaan
 tidak dapat dilakukan di tahun anggaran
berikutnya.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa ada 2 domain besar yang harus diperhatikan
untuk memetakan kondisi yaitu Pelaksanaan Pekerjaan (Progress Fisik) dan Nilai
Pekerjaan (Progres Keuangan/Pembayaran).

Pelaksanaan pekerjaan dapat melewati akhir tahun
sementara nilai pekerjaan tidak dapat dibebankan ke
dalam anggaran tahun berikutnya. Dua kondisi kontradiktif ini memerlukan
pemahaman yang mendalam dari sisi pelaksanaan pekerjaan
baik pekerjaan maupun nilai pekerjaan.

Pelaksanaan
Pekerjaan
 (Kontrak)

Nilai
Pekerjaan
 (Pembayaran)

PPK
dan KPA

KPA

Penyelesaian Sisa
Pelaksanaan Pekerjaan
 ke tahun anggaran berikutnya harus
memenuhi ketentuan berikut:
  • Menurut Penelitian PPK dari sisi kapabilitas dan
    motivasi penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan jika diberikan
    kesempatan sampai 50 hari keterlambatan.
  • Penyedia menyampaikan surat pernyataan
    kesanggupan bermaterai bahwa :
  1. Sanggup menyelesaikan
    pekerjaan maksimal s/d 50 hari sejak berakhirnya masa pelaksanaan
    pekerjaan.
  2. Bersedia dikenakan denda
    dalam masa keterlambatan.
  • KPA bertanggungjawab penuh (formal dan material)
    terhadap keputusan melanjutkan melanjutkan sisa pekerjaan atau tidak.
  • Dalam pengambilan keputusan ini KPA dapat
    berkonsultasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Penyelesaian pembayaran dapat
dilakukan pada tahun anggaran berikutnya jika:
  • Menurut penelitian  KPA dana
    dapat diperkirakan dapat dialokasikan dalam DIPA Tahun Anggaran
    Berikutinya melalui Revisi anggaran.
  • Penyedia menyampaikan surat pernyataan
    kesanggupan bermaterai bahwa :
3. tidak menuntut
denda/bunga apabila terdapat keterlambatan pembayaran atas penyelesaian sisa
pekerjaan pada Tahun Anggaran Berikutnya yang diakibatkan oleh keterlambatan
penyelesaian revisi anggaran
  • KPA harus menyediakan alokasi anggaran pada DIPA
    Satker berkenaan Tahun Anggaran Berikutnya dengan mekanisme revisi
    anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pengajuan usul revisi anggaran harus dilakukan
    KPA sebelum batas akhir penyelesaian sisa pekerjaan (masa keterlambatan)

PERUBAHAN
KONTRAK

PENGANGGARAN

  • Penyelesaian sisa pekerjaan bukan
    merupakan kontrak baru
     namun tetap merupakan
    pekerjaan dari kontrak berkenaan.
  • PPK melakukan perubahan kontrak dalam rangka
    menyelesaikan sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke Tahun Anggaran
    Berikutnya dengan syarat :
  1. mencantumkan sumber dana dari DIPA Tahun Anggaran
    Berikutnya;
  2. tidak boleh menambah jangka waktu/masa
    pelaksanaan pekerjaan.
  • Perubahan Kontrak dilaksanakan sebelum jangka
    waktu Kontrak berakhir.
  • Penyedia menyampaikan jaminan pelaksanaan
    pekerjaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai sisa pekerjaan yang
    akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya kepada PPK sebelum dilakukan
    penandatanganan Perubahan Kontrak.
  • Penyedia barang/jasa harus menyelesaikan sisa
    pekerjaan di Tahun Anggaran Berikutnya sesuai waktu penyelesaian
    pekerjaan yang tercantum dalam surat pernyataan kesanggupan.
  • Terhadap penyelesaian sisa pekerjaan penyedia
    barang/jasa dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/ atau jasa.

  • Penyelesaian sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke
    Tahun Anggaran Berikutnya merupakan anggaran baru pada DIPA Tahun Anggaran
    Berikutnya dengan mekanisme revisi anggaran.
  • KPA menyampaikan pemberitahuan kepada KPPN atas
    pekerjaan yang akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran Berikutnya paling
    lambat 5 (lima) hari kerja setelah akhir Tahun Anggaran
     berkenaan
    dilampiri dengan copy surat pernyataan kesanggupanyang
    telah dilegalisasi oleh KPA.
  • Berdasarkan pemberitahuan dari KPA, KPPN
    melakukan klaim pencairan jaminan/garansi bank (Jaminan Pembayaran yang
    diserahkan penyedia pada saat batas akhir pencairan SPM LS)** sebesar
    sisa nilai pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya
    untuk untung Kas Negara.
  • Dalam hal pencairan jaminan/garansi bank (Jaminan
    Pembayaran) tidak dapat dilaksanakan karena masa berlaku jaminan/garansi
    bank sudah berakhir atau dikarenakan sebab lainnya, penyedia barang/jasa
    wajib menyetorkan sejumlah uang ke Kas Negara sebesar nilai sisa
    pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya sebagai
    pengganti klaim pencairan jaminan/ garansi bank pada kesempatan pertama.

GAGAL
PELAKSANAAN

PEMBAYARAN
SISA PEKERJAAN

Jika pekerjaan belum dapat
diselesaikan dalam waktu yang diperjanjikan, KPA melaksanakan hal-hal sebagai
berikut:
  1. menghentikan pelaksanaan
    pekerjaan
    ; dan
  2. mengenakan denda maksimum keterlambatan
    penyelesaian pekerjaan kepada penyedia barang/jasa sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang
    dan/atau jasa kemudian disetorkan ke Kas Negara oleh penyedia
    barang/jasa; atau diperhitungkan dalam pembayaran tagihan atas
    penyelesaian pekerjaan.

Pembayaran atas penyelesaian
sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya dilaksanakan:
  1. sesuai dengan prestasi pekerjaan yang
    diselesaikan sampai dengan batas akhir waktu penyelesaian sisa
    pekerjaan.
  2. dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundangundangan.
  3. Tata cara penyelesaian tagihan, pengajuan SPM ke
    KPPN, dan penerbitan SP2D dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka
    pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

** TENTANG
JAMINAN PEMBAYARAN

Untuk pelaksanaan pekerjaan
yang belum mencapai 100% sampai akhir batas akhir pembayaran SPM LS maka
pelaksanaan pekerjaan dilaporkan sesuai progres pelaksanaan pekerjaan s/d
batas akhir SPM LS.Nilai sisa pekerjaan
dijamin dengan surat jaminan pembayaran sebesar nilai sisa pekerjaan sejak
batas akhir SPM LS s/d 31 Desember.
Beberapa hal yang dapat saya simpulkan dari
mekanisme solusi akhir tahun APBN berdasarkan PMK 194/Pmk.05/2014 ini:
  • Pelaksanaan sisa pekerjaan melewati akhir tahun yang diatur
    adalah akibat dari kesalahan penyedia yang diakumulasi sebagai
    keterlambatan sehingga penyedia wajib dikenai denda.
  • Tanggungjawab PPK menjadi lebih ringan karena hanya
    mempertanggungjawabkan pelaksanaan kontrak saja (progres fisik) kemudian
    memberikan pertimbangan kepada KPA tentang pelaksanaan sisa pekerjaan
    melewati akhir tahun atau tidak.
  • Tanggungjawab KPA menjadi sangat besar karena
    bertanggungjawab penuh secara formal dan materil terhadap keputusan
    dilanjutkannya pelaksanaan sisa pekerjaan melewati tahun atau tidak.
    Termasuk tanggungjawab memastikan ketersediaan anggaran pada revisi
    anggaran tahun berikutnya.
  • Substansi PMK lebih baik dari sebelumnya dengan mendasarkan
    pertimbangan pelaksanaan sisa pekerjaan melewati tahun anggaran kepada
    kepastian ketersediaan anggaran di revisi anggaran tahun berikutnya yang
    kemudian dibebankan kepada KPA.
  • Diperlukan KPA yang sakti mandraguna yang dapat memastikan
    revisi anggaran tahun berikutnya tersedia, sekaligus juga memastikan
    penyedia melaksanakan kewajiban pelaksanaan sisa pekerjaan sesuai
    pernyataan kesanggupan.
  • Untuk mekanisme solusi akhir tahun daerah dapat melakukan
    benchmark PMK ini melalui Peraturan Bupati. Namun yang perlu diingat
    implementasi penganggaran APBN dan APBD sangat berbeda disisi prakteknya.
    Untuk APBD akan dibahas pada artikel selanjutnya. Insya Allah.

Sumber: Samsul Ramli

No comments:

Post a Comment