Sejak diundangkannya Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 yang merupakan Perubahan keempat Perpres
Nomor 54 Tahun 2010, maka pertanyaan yang paling banyak diajukan adalah
belum sesuainya antara aplikasi SPSE yang ada saat ini (SPSE Versi 3.5)
dengan peraturan tersebut. Beberapa hal yang menjadi ganjalan adalah:
(Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 yang merupakan Perubahan keempat Perpres
Nomor 54 Tahun 2010, maka pertanyaan yang paling banyak diajukan adalah
belum sesuainya antara aplikasi SPSE yang ada saat ini (SPSE Versi 3.5)
dengan peraturan tersebut. Beberapa hal yang menjadi ganjalan adalah:
- Ketentuan lelang tidak gagal apabila yang memasukkan penawaran kurang dari 3
- Ketentuan tidak adanya sanggahan prakualifikasi
- Ketentuan Seleksi Sederhana menggunakan Pascakualifikasi
- Ketentuan bahwa e-purchasing dapat dilakukan oleh Pejabat Pengadaan dan/atau PPK
Sehubungan dengan hal tersebut, maka
LKPP pada tanggal 4 Februari 2015 telah mengeluarkan surat nomor
311/D-II.3/02/2015 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2015 menggunakan Aplikasi SPSE yang ditujukan kepada Pada Kepala
LPSE.
LKPP pada tanggal 4 Februari 2015 telah mengeluarkan surat nomor
311/D-II.3/02/2015 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2015 menggunakan Aplikasi SPSE yang ditujukan kepada Pada Kepala
LPSE.
Silakan mengunduh file tersebut dari tautan Petunjuk Teknis (Juknis) Perpres Nomor 4 Tahun 2015 melalui Aplikasi SPSE
No comments:
Post a Comment