Thursday, September 24, 2015

Kepala SKPD Belum Pahami Perpres 54



Kepala SKPD Belum Pahami Perpres 54

Dapat Perlambat Proses Pembangunan





SELATPANJANG(DP)-MASIH banyak ditemukan Kepala SKPD atau pejabat eselon II
dan III dilingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, tidak mengerti dan memahami
Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal itu
tentunya menyebabkan terlambatnya proses pengadaan barang dan jasa, yang
berujung kepada terlambatnya proses pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Demikian disampaikan Sekda, H Zubiarsyah MS SH membacakan pidato Bupati, Drs
Irwan Nasir MSi, saat membuka bimbingan teknis dan ujian sertifikasi keahlian
pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, Selasa (7/2).
Ia juga tidak berharap, akibat ketidaktahuan terhadap Perpres 54 tahun 2010 itu
serta peraturan-peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah menyebabkan
tersangkut kepada masalah hukum nantinya.



‘’Bimtek dan ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa Pemerintah
ini merupakan satu langkah yang sangat penting bagi kita semua, karena dari
pelaksanaan kegiatan ini kita akan memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang
lebih mendalam tentang tata cara pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Serta,
tata cara pelaksanaan dan pengelolaankegiatan berdasarkan peraturan presiden
nomor 54 tahun 2010. Apalagi saat ini, dari pantauan kami dilapangan banyak
kepala SKPD ataupun pejabat eselon II dan IIIyang tidak mengerti dan memahami
Perpres 54 tahun 2010,” Kata Sekda kemarin saat membacakan sambutan Bupati.

Lebih lanjut, diuatarakan Sekda Kepulauan Meranti tujuan dari
diselelnggarakannya kegiatan tersebut adalah meningkatkan kualitas dan
kuantitas dari seorang PNS yang memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang
dan jasa Pemerintah di lingkup Pemkab Kepulauan Meranti.

‘’Perlu kita ketahui bersama berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan
bagian ekbang setdakab, jumlah PNS di lingkup Kepulauan Meranti yang telah
memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa tingkat dasar
berdasarkan Perepres 54 tahun 2010, baru berjumlah sebanyak 39 orang. Tentunya
hal itu masih jauh dari yang diharapkan,” ucapnya.

Oleh karena itu, Sekda mengharapkan agar peserta ujian sertifikasi yang
dilaksanakan tersebut dapat lulus minimal sebesar 74 persen dari jmlah peserta.
Hal itu dalam rangka memenuhi amanat Perpres 54 tahun 2010 bahwa terhitung 1
jabuari 2012 PA/KPA/PPK, atau panitia serta pejabat pengadaan sudah harus
memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

Kepala Ekbang Setdakab, Areadi SE MSi selaku ketua penyelenggaran kegiatan
Bimtek dan ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa di lingkup
Pemkab Meranti menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan
selama tiga hari, terhitung sejak selasa (7/2) kemarin hingga berakhir pada
kamis (9/2) besok. Pemateri dan penguji dalam melaksanakan kegiatan itu juga
didatangkan dari Bappenas, Ir Hari Kristijo MSc dan dari Asosiasi Pemerintah
Kabupaten se-Indonesia (APKASI), Rosa.

‘’Tes atau ujian akan kita laksanakan dihari terakhir nantinya. Pada kegiatan
yang sama pada tahun 2011 lalu dari 80-an peserta yang dinyatakan lulus hanya
sekitar 10 orang atau sebesar 10 persennya saja. oleh karena itu, karena masih
banyaknya kekuran PNS yang memiliki sertifikasi, maka pelaksanaan kali ini
dapat lulus lebih banyak lagi sehingga kebutuhan terhadap PNS yang memiliki
sertifikasi dapat terpenuhi,” Kata Areadi.(rio)



sumber: dumaipos

No comments:

Post a Comment