Thursday, September 24, 2015

Hati-hati menyusun SK Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Beberapa hari
ini pada saat memberikan materi Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 54 Tahun 2010 di beberapa tempat dan daerah, ada
pertanyaan-pertanyaan yang sering disampaikan berkaitan dengan Pengguna
Anggaran (PA)  dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Salah satu pertanyaan yang paling sering disampaikan adalah kewenangan KPA dalam bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Saat saya bertanya, “Apa kewenangan dari KPA ?”
Sebagian besar menjawab “Ya sebagai kuasa dari PA dong pak “
Saat saya
bertanya lebih lanjut “Tolong tunjukkan pada saya kewenangan atau
tupoksi KPA pada Perpres 54 Tahun 2010, apa ada yang bisa menunjukkan ?”
Maka sebagian besar tertegun mendengarnya.
Kemudian saya
tanyakan kembali “Apa ada yang melihat tupoksi dan kewenangan KPA pada
SK Pengangkatan KPA di institusi masing-masing ?”

Nah, disinilah
terjadi beberapa versi. Ada institusi yang menuangkan secara lengkap
kewenangan KPA pada SK pengangkatan KPA ada juga yang hanya mengangkat
KPA saja tanpa menuliskan kewenangannya.
Bagaimana hal ini menurut Perpres 54/2010 ?
Mari kita lihat hal ini pada Pasal 10 Perpres 54/2010
  1. KPA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA.
  2. KPA pada Pemerintah Daerah merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul PA.
  3. KPA untuk
    dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan ditetapkan oleh PA pada
    Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya atas usul Kepala Daerah.
  4. KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA.
Untuk ayat 1
hingga 3, menjelaskan dengan kewenangan pengangkatan KPA, namun mari
kita lihat ayat 4 yaitu “KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh
PA.”
Jadi, apabila SK Pengangkatan KPA hanya sekedar mengangkat KPA saja, tanpa berisi pelimpahan wewenang, maka KPA tersebut hanya menjadi pejabat tanpa makna dan tanpa kewenangan apa-apa.
Apa saja kewenangan PA yang dapat dilimpahkan kepada KPA ?
Mari kita lihat Pasal 8 Perpres 54/2010
  1. PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
    1. menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
    2. mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
    3. menetapkan PPK;
    4. menetapkan Pejabat Pengadaan;
    5. menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
    6. menetapkan:
      1. pemenang pada
        Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan
        Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas
        Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
      2. pemenang pada
        Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan
        Jasa Konsultansi    dengan    nilai    diatas Rp10.000.000.000,00
        (sepuluh miliar rupiah).
    7. mengawasi pelaksanaan anggaran;
    8. menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    9. menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
    10. mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
  2. Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PA dapat:
    1. menetapkan tim teknis; dan/atau
    2. menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan Pengadaan melalui Sayembara/Kontes.
Nah, tugas dan
kewenangan inilah yang dapat dilimpahkan kepada KPA, dan ini merupakan
kebijakan dari PA masing-masing K/L/D/I untuk memilih mana yang hendak
dilimpahkan. Hal ini dapat menyebabkan kewenangan KPA pada masing-masing
K/L/D/I menjadi berbeda, bergantung pada kebijakan PA.
Oleh sebab itu, mari perhatikan SK KPA di institusi kita masing-masing, jangan sampai menjadi KPA tanpa wewenang
 

No comments:

Post a Comment