Bulan Agustus adalah bulan dimulainya
pembahasan, penyusunan, dan penetapan Anggaran Perubahan yang merupakan
salah satu tahapan dari proses keuangan negara .
pembahasan, penyusunan, dan penetapan Anggaran Perubahan yang merupakan
salah satu tahapan dari proses keuangan negara .
Anggaran Perubahan sebenarnya merupakan
tindakan koreksi atas anggaran negara atau daerah yang telah ditetapkan
pada tahun sebelumnya. Beberapa asumsi makro yang telah disusun mungkin
saja sudah tidak sesuai dengan kenyataan, misalnya lifting minyak,
target pendapatan dari pajak maupun dari bagi hasil, tingkat suku bunga,
kurs dollar, maupun inflasi.
tindakan koreksi atas anggaran negara atau daerah yang telah ditetapkan
pada tahun sebelumnya. Beberapa asumsi makro yang telah disusun mungkin
saja sudah tidak sesuai dengan kenyataan, misalnya lifting minyak,
target pendapatan dari pajak maupun dari bagi hasil, tingkat suku bunga,
kurs dollar, maupun inflasi.
Anggaran perubahan tentu saja akan
berdampak secara langsung terhadap proses pengadaan barang/jasa
pemerintah, karena di dalamnya pasti ada belanja modal atau belanja
barang/jasa yang berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54
Tahun 2010 dan Perubahannya.
berdampak secara langsung terhadap proses pengadaan barang/jasa
pemerintah, karena di dalamnya pasti ada belanja modal atau belanja
barang/jasa yang berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54
Tahun 2010 dan Perubahannya.
Beberapa kendala dan tantangan yang muncul pada saat munculnya anggaran perubahan adalah:
- Perencanaan yang tidak matang
- Waktu pelaksanaan yang mepet
- Akuntabilitas yang tidak terjaga
Perencanaan yang tidak matang
Salah satu kendala utama dalam proses
pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia adalah lemahnya
perencanaan dalam pengadaan. Banyak pengadaan yang dilaksanakan tidak
berdasarkan kebutuhan dan hanya berdasarkan keinginan sesaat, sehingga
melahirkan pengadaan yang mengada-ada.
pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia adalah lemahnya
perencanaan dalam pengadaan. Banyak pengadaan yang dilaksanakan tidak
berdasarkan kebutuhan dan hanya berdasarkan keinginan sesaat, sehingga
melahirkan pengadaan yang mengada-ada.
Setiap tambahan anggaran yang diperoleh
berdasarkan alokasi anggaran perubahan dianggap sebagai “rejeki nomplok”
yang dapat dibelanjakan seenaknya selama dapat dipertanggungjawabkan
pengeluarannya. Mereka lupa bahwa klausul “dapat dipertanggungjawabkan”
tidak sekedar dilengkapi dengan kuitansi atau dokumen bukti pembayaran
saja, melainkan juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung
perencanaan yang matang.
berdasarkan alokasi anggaran perubahan dianggap sebagai “rejeki nomplok”
yang dapat dibelanjakan seenaknya selama dapat dipertanggungjawabkan
pengeluarannya. Mereka lupa bahwa klausul “dapat dipertanggungjawabkan”
tidak sekedar dilengkapi dengan kuitansi atau dokumen bukti pembayaran
saja, melainkan juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung
perencanaan yang matang.
Banyak pimpinan instansi yang seakan
akan bangun dipagi hari, menguap, kemudian terpikir untuk mengadakan
sesuatu, dan setelah tiba di kantor langsung memerintahkan staf untuk
membuat perencanaan dan mengadakan apa yang baru saja diimpikan. Hal ini
dilakukan tanpa membuka dokumen rencana strategis, tidak melihat RPJMD,
bahkan tanpa ada KAK yang matang terlebih dahulu.
akan bangun dipagi hari, menguap, kemudian terpikir untuk mengadakan
sesuatu, dan setelah tiba di kantor langsung memerintahkan staf untuk
membuat perencanaan dan mengadakan apa yang baru saja diimpikan. Hal ini
dilakukan tanpa membuka dokumen rencana strategis, tidak melihat RPJMD,
bahkan tanpa ada KAK yang matang terlebih dahulu.
Disatu sisi, pemberian dan pembagian
anggaran juga hanya dilakukan secara proporsional alias bagi-bagi
anggaran semata. Jumlah anggaran yang diberikan kepada instansi tidak
berdasarkan pertimbangan kebutuhan melainkan pembagian berapa banyak
anggaran yang dapat dihabiskan oleh instansi tersebut. Di beberapa
instansi, karena memperoleh porsi anggaran yang besar namun ketakutan
dalam melaksanakan pengadaan, malah “melempar bola panas” dalam bentuk
bantuan sosial, hibah, atau blockgrant kepada instansi yang dibawahnya.
Nanti yang menjadi korban adalah instansi penerima yang tidak merasa
sudah menerima “musibah” dan menganggap hal tersebut sebagai “rejeki.”
Instansi pemberi tentu saja akan menuai pujian dengan alasan “daya serap
anggaran yang tinggi.”
anggaran juga hanya dilakukan secara proporsional alias bagi-bagi
anggaran semata. Jumlah anggaran yang diberikan kepada instansi tidak
berdasarkan pertimbangan kebutuhan melainkan pembagian berapa banyak
anggaran yang dapat dihabiskan oleh instansi tersebut. Di beberapa
instansi, karena memperoleh porsi anggaran yang besar namun ketakutan
dalam melaksanakan pengadaan, malah “melempar bola panas” dalam bentuk
bantuan sosial, hibah, atau blockgrant kepada instansi yang dibawahnya.
Nanti yang menjadi korban adalah instansi penerima yang tidak merasa
sudah menerima “musibah” dan menganggap hal tersebut sebagai “rejeki.”
Instansi pemberi tentu saja akan menuai pujian dengan alasan “daya serap
anggaran yang tinggi.”
Waktu Pelaksanaan Yang Mepet
Salah satu sifat anggaran perubahan
adalah dikeluarkan pada pertengahan tahun anggaran. Ini berarti masa
persiapan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan pekerjaan hanya tinggal
maksimal 6 bulan lagi dengan catatan penetapan anggarannya tidak molor.
Namun berdasarkan pengalaman, di beberapa daerah penetapannya bisa
sampai bulan Oktober, yang berarti masa pelaksanaan pekerjaan hanya
tinggal 2 bulan saja.
adalah dikeluarkan pada pertengahan tahun anggaran. Ini berarti masa
persiapan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan pekerjaan hanya tinggal
maksimal 6 bulan lagi dengan catatan penetapan anggarannya tidak molor.
Namun berdasarkan pengalaman, di beberapa daerah penetapannya bisa
sampai bulan Oktober, yang berarti masa pelaksanaan pekerjaan hanya
tinggal 2 bulan saja.
Dalam menyikapi waktu yang amat singkat
inilah maka banyak terjadi sulap dan akrobat dalam pelaksanaan
pekerjaan. Ada yang sudah dikerjakan sampai selesai, nanti tinggal
diatur seakan-akan dilelang secara terbuka. Ada juga yang pada bulan
Desember dibuat BAST 100% agar anggaran dapat terserap, namun kenyataan
di lapangan amat jauh dari nilai tersebut. Kongkalingkong, pekerjaan
fiktif, suap, pemalsuan dokumen, gratifikasi, bermunculan bagaikan jamur
di musim hujan.
inilah maka banyak terjadi sulap dan akrobat dalam pelaksanaan
pekerjaan. Ada yang sudah dikerjakan sampai selesai, nanti tinggal
diatur seakan-akan dilelang secara terbuka. Ada juga yang pada bulan
Desember dibuat BAST 100% agar anggaran dapat terserap, namun kenyataan
di lapangan amat jauh dari nilai tersebut. Kongkalingkong, pekerjaan
fiktif, suap, pemalsuan dokumen, gratifikasi, bermunculan bagaikan jamur
di musim hujan.
Hal ini sering terjadi karena sifat dan
jenis pekerjaan yang akan diadakan menggunakan anggaran perubahan tidak
dikaji secara mendalam dan tidak direncanakan secara baik. Semua
menggunakan konsep aji mumpung, yaitu mumpung ada anggaran, maka
sebaiknya bangun gedung. Anggaran 10 Milyar, waktu pelaksanaan 2 Bulan.
jenis pekerjaan yang akan diadakan menggunakan anggaran perubahan tidak
dikaji secara mendalam dan tidak direncanakan secara baik. Semua
menggunakan konsep aji mumpung, yaitu mumpung ada anggaran, maka
sebaiknya bangun gedung. Anggaran 10 Milyar, waktu pelaksanaan 2 Bulan.
Waktu pelaksanaan yang sempit juga
menyebabkan pelaksanaan pelelangan menjadi terburu-buru. Kegagalan
lelang menjadi hal yang tidak boleh terjadi, sehingga segala sesuatu
harus diatur terlebih dahulu. Bahkan kalau perlu sejak awal dokumen
penawaran penyedia sudah disusunkan oleh ULP. Hal ini menyebabkan tidak
terjadinya persaingan yang sehat dan berpotensi terjadinya kerugian
negara.
menyebabkan pelaksanaan pelelangan menjadi terburu-buru. Kegagalan
lelang menjadi hal yang tidak boleh terjadi, sehingga segala sesuatu
harus diatur terlebih dahulu. Bahkan kalau perlu sejak awal dokumen
penawaran penyedia sudah disusunkan oleh ULP. Hal ini menyebabkan tidak
terjadinya persaingan yang sehat dan berpotensi terjadinya kerugian
negara.
Akuntabilitas Yang Tidak Terjaga
Akibat pelaksanaan terburu-buru, maka
dokumen yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan menjadi amburadul.
Salah satu contohnya adalah banyaknya dokumen sisipan (biasanya nomor
surat menggunakan kode a, b, c, dll dibelakang nomor) yang justru dibuat
menggunakan tanggal mundur.
dokumen yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan menjadi amburadul.
Salah satu contohnya adalah banyaknya dokumen sisipan (biasanya nomor
surat menggunakan kode a, b, c, dll dibelakang nomor) yang justru dibuat
menggunakan tanggal mundur.
Dokumen pelelangan yang disusun, karena
alasan waktu tidak cukup, hanya sekedar copy paste save as dari Standard
Bidding Document (SBD) atau Standar Dokumen Pengadaan (SDP) LKPP tanpa
diedit. Bahkan dalam dokumen masih sering terjadi informasi yang saling
bertentangan satu sama lain. Metode pelelangan masih tertulis “lelang
umum/pemilihan langsung” yang seharusnya dipilih salah satunya oleh
Pokja ULP, jenis kontrak masih memunculkan harga satuan dan lumpsum
secara bersamaan, rancangan kontrak yang masih kosong sama sekali, dan
masih banyak lagi.
alasan waktu tidak cukup, hanya sekedar copy paste save as dari Standard
Bidding Document (SBD) atau Standar Dokumen Pengadaan (SDP) LKPP tanpa
diedit. Bahkan dalam dokumen masih sering terjadi informasi yang saling
bertentangan satu sama lain. Metode pelelangan masih tertulis “lelang
umum/pemilihan langsung” yang seharusnya dipilih salah satunya oleh
Pokja ULP, jenis kontrak masih memunculkan harga satuan dan lumpsum
secara bersamaan, rancangan kontrak yang masih kosong sama sekali, dan
masih banyak lagi.
Belum lagi dokumen pelaksanaan pekerjaan
yang kadang tidak masuk diakal. Salah satunya adalah Tanggal Kontrak 31
Desember pukul 8 Pagi, dan tanggal Berita Acara Serah Terima bertanggal
31 Desember pukul 5 sore, padahal pekerjaannya membangun gedung senilai
3 Milyar Rupiah. Ini pasti pemborongnya dari kalangan Jin yang mampu
membangun hanya dalam hitungan jam.
yang kadang tidak masuk diakal. Salah satunya adalah Tanggal Kontrak 31
Desember pukul 8 Pagi, dan tanggal Berita Acara Serah Terima bertanggal
31 Desember pukul 5 sore, padahal pekerjaannya membangun gedung senilai
3 Milyar Rupiah. Ini pasti pemborongnya dari kalangan Jin yang mampu
membangun hanya dalam hitungan jam.
Dokumen-dokumen merupakan pintu masuk
pada saat pemeriksaan atau audit. Apabila pintu ini sudah lubang
dimana-mana, maka bersiaplah untuk dicek lebih dalam lagi, karena boleh
jadi isinya sudah tidak ada.
pada saat pemeriksaan atau audit. Apabila pintu ini sudah lubang
dimana-mana, maka bersiaplah untuk dicek lebih dalam lagi, karena boleh
jadi isinya sudah tidak ada.
Apa Yang Harus Dilakukan?
Angaran perubahan yang terbit setelah
pertengahan tahun dapat menjadi jebakan berbahaya yang siap mengintai
oleh seluruh pengelola pengadaan. Namun, karena ini sudah merupakan
aturan keuangan negara, maka tetap wajib dilaksanakan.
pertengahan tahun dapat menjadi jebakan berbahaya yang siap mengintai
oleh seluruh pengelola pengadaan. Namun, karena ini sudah merupakan
aturan keuangan negara, maka tetap wajib dilaksanakan.
Untuk menjaga agar tidak terjebak, maka hal-hal ini dapat diperhatikan:
- Untuk PA/KPA serta Bagian Perencanaan,
apabila memperoleh tambahan anggaran melalui anggaran perubahan,
prioritaskan pekerjaan yang telah direncanakan sebelumnya namun tidak
dapat dilaksanakan karena adanya pembatasan/pemotongan anggaran. Hindari
membuat kegiatan baru yang tidak ada dalam Rencana Strategis (Renstra)
maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). - Apabila tidak ada lagi kegiatan yang
tertunda dan dapat dibiayai dari anggaran perubahan, maka prioritaskan
program yang akan dilaksanakan tahun depan untuk ditarik pada anggaran
tahun ini. Hal ini agar target yang telah tertera pada Renstra maupun
RPJM dapat lebih cepat terpenuhi. - Hindari belanja modal dan prioritaskan
belanja barang, khususnya belanja modal pekerjaan kostruksi yang
dipastikan tidak akan selesai pada Bulan Desember - Lengkapi semua dokumen perencanaan,
yang dimulai dari Identifikasi Kebutuhan, Kerangka Acuan Kerja (KAK),
dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa mengada-ada. Sesuaikan dengan
kebutuhan dan bukan keinginan. - Apabila menerima anggaran dalam bentuk
Hibah atau Blockgrant, maka pastikan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) atau
Petunjuk Teknis (Juknis) sudah lengkap dan memuat ketentuan mulai dari
perencanaan, pengadaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban. Hati-hati
dengan kalimat bersayap “pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan” yang berarti penyusun Juklak/Juknis hendak
lepas tanggung jawab dari pelaksanaan kegiatan. - PPK agar dalam melaksanakan tugasnya,
khususnya penyusunan rencana pelaksanaan pekerjaan (Spek Teknis, HPS ,
dan Rancangan Kontrak) agar lebih berhati-hati karena biasanya pada
akhir tahun harga lebih fluktuatif dan supply tersedia. Jangan sampai
pada saat pelaksanaan pekerjaan terjadi kekosongan barang yang
mengakibatkan tertundanya pelaksanaan pekerjaan. - PPHP jangan mau membuat dan
menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan 100% kalau
pelaksanaan pekerjaan belum mencapai 100% walaupun dengan alasan “supaya
anggaran dapat dicairkan.” - Apabila setelah dianalisa pekerjaan
tidak dapat dilaksanakan karena tidak sesuai kebutuhan, barang tidak
tersedia, atau waktu pelaksanaan yang tidak mencukupi, maka TOLAK
anggaran tersebut. Jangan coba-coba melaksanakan pekerjaan yang nantinya
akan disesali dikemudian hari.
Semoga jebakan ini dapat dihindari dan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan.